Disdik Segera Evaluasi Penerapan Perda Madrasah Diniyah di 10 Sekolah

Kamis 24-08-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Adin Imaduddin Nur mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan evaluasi penerapan Peraturan Daerah (perda) tentang madrasah diniyah (MD). Pasalnya, pelaksanaan perda tersebut sudah melalui satu semester kalender pendidikan. \"Sudah waktunya dilihat sejauh mana hasil dari penerapan perda yang untuk tahap awal ini dilaksanakan di sepuluh SMP,\" kata Adin kepada wartawan radarcirebon.com, Rabu (23/8). Dalam perjalanannya selama delapan bulan, lanjut Adin, Dinas Pendidikan sering menerima laporan dari paihak sekolah terkait ditemukannya hambatan-hambatan dalam menerapkan Perda tersebut. Sehingga pelaksanaanya belum bisa dimaksimalkan. \"Kami akui bahwa tidak jarang ada laporan ke kami, karena itu sangat perlu dilakukan evaluasi,\" ucap Adin. Adin menuturkan, dalam melakukan evaluasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah intansi di antaranya, Kementrian Agama (Kemenag) serta Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). \"Dalam waktu dekat kami akan segera berkomunikasi dengan dua instansi tersebut untuk merumuskan teknis evaluasi yang akan dilakukan,\" tutur Adin. Seperti diketahui, setelah melalui proses sosialisasi selama tahun 2016, pada awal tahun 2017 lalu perda tersebut dicoba diterapkan di sepuluh sekolah yang ada di Kota Cirebon. Teknis pelaksanaannya pun dimasukan kedalam daftar kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, sehingga kegiatannya dilaksanakan sesudah KBM selesai berjalan. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait