INDRAMAYU- Tim Unit Reskrim Polsek Cikedung menggerebek arena judi kuclak dan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya berinisial Sob (27), Ef (39) dan ES (49), warga Desa Cikedung Lor. Kapolsek Cikedung Iptu I Gusti IK Indrayana membenarkan penangkapan tiga pelaku judi kuclak tersebut. Ketiganya ditangkap melalui penggerebekan dan kini diamankan di Mapolsek Cikedung. Dari tangan mereka juga diamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Judi kuclak yang dimainkan menggunakan kartu remi. Dalam permainan itu mereka taruhan dengan uang. Barang bukti uang yang disita itu Rp392 ribu. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sutarko. Mantan Kanit lantas Polsek Patrol itu mengatakan, penangkapan tiga pelaku judi itu berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung terdapat arena judi kuclak. Petugas kemudian menuju lokasi itu untuk mengecek kebenaran. “Setelah dicek, ternyata benar. Petugas melihat beberapa warga berkumpul asyik bermain judi. Petugaspun lalu menggerebeknya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Sob, Ef dan ES,” kata Gusti. Gusti mengatakan, ketiganya terancam kurung penjara selama 10 tahun karena melanggar Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian. Ditegaskannya, pihaknya akan terus berupaya memberantas praktik perjudian termasuk penyakit masyarakat lainnya. (kom)
Jangan Bergerak! Pejudi Kuclak Kaget Digerebek Polisi
Kamis 24-08-2017,10:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :