Butuh 27 Ribu Keping E-KTP, Sisa Hanya 800 Blangko

Rabu 30-08-2017,16:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kekurangan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), menjadi persoalan nasional. Lantaran suplai blangko tidak memenuhi kebutuhan perekaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Silip (Disdukcapil) hanya bisa mengeluarkan surat keterangan (suket). Bahkan, jumlah pemegang suket ini ditengarai lebih banyak dari pemegang E-KTP. “Sekarang kita sudah mencetak 23 ribu suket,” ujar Kepala Bidang Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil, Drs Rahmat Shaleh, kepada Radar, Selasa (29/8). Bila dihitung dari pencetakan sepanjang 2017 saja, jumlahnya berbanding terbalik. Disdukcapil baru menuntaskan 3.663 keping E-KTP kategori pemula dan 2.084 send for enroll dari jumlah blangko 6.500 keping. Selisihnya terlalu jauh dari pencetakan suket yang sudah mencapai 23 ribu. “Yang mengajukan suket itu kan karena mereka belum punya E-KTP. Mereka masih nunggu karena dari distribusi blangko yang terakhir jumlahnya 6.500 dan itu prioritasnya untuk pemula,” katanya. Rahmat bahkan menjelaskan, Data PRR (data untuk KTP pemula) sampai saat ini mencapai sekitar 3600-an dan data itu sebenarnya prioritas mendapatkan pencetakan e-KTP, namun kondisinya tidak semua bisa terakomodir karena kekosongan blangko. Ia berharap, pengajuan blangko Kota Cirebon disetujui seluruhnya atau 27 ribu keping. Bila angka itu dipenuhi Kota Cirebon dalam posisi aman pencetakan e-KTP. Kepala Disdukcapil, Sanusi SSos mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menjanjikan pencetakan berikutnya. Pasalnya dari kiriman yang diterima di Triwulan I atau sekitar 6 ribu keping, sekarang tersisa 800. Itu pun diprioritaskan untuk pemilik E-KTP pemula. “Kebutuhan kita 27 ribu keping dan sudah diajukan ke kemendagri. Sampai saat ini belum ada jawaban,” tuturnya. Sanusi mengungkapkan, Kemendagri merupakan otoritas penuh untuk urusan E-KTP. Sehingga di daerah hanya melakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian. Saat ini, disdukcapil hanya bisa menggarap data PRR (pemula pemilik KTP). “Kita sudah menyelesaikan dua kecamatan. Harjamukti dan Lemahwungkuk,” katanya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait