Lilis Jabat Sekretaris KPU Majalengka

Rabu 06-09-2017,17:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Menjelang dimulainya tahapan Pilkada serentak 2018, Pileg serta Pilpres serentak 2019, sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dijabat sekretaris yang baru. Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka mengucap sumpah jabatan di kantor KPU Jawa Barat, Senin (4/9). Sekretaris KPU yang baru tersebut adalah DR Hj Lilis Yuliasih MPd, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka. Lilis menggantikan sekretaris sebelumnya, Wahyudin yang kembali bertugas menjadi ASN Pemkab Majalengka. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna Sag membenarkan pergantian sekretaris KPU tersebut. Hal tersebut karena pengunduran diri sekretaris sebelumnya dengan alasan kesehatan. Sehingga untuk kebutuhan organisasi di sekretariat KPU Majalengka, pihaknya meminta kepada Pemkab menunjuk calon pengganti. Awalnya pemkab mengajukan tiga nama untuk diseleksi sekretariat jenderal KPU RI, sampai akhirnya Lilis Yuliasih ditunjuk sekretariat jenderal KPU RI. Periodesasi jabatan sekretatis KPU kabupaten tidak ada batasan waktu. Selama yang bersangkutan masih ditugaskan di KPU dan belum mendapat penugasan lain dari Pemkab Majalengka, maka selama itu jabatan sekretaris KPU kabupaten dijalankannya. “Alhamdulillah, baru dilantik dan pengucapan sumpah jabatan sekretaris KPU yang baru menggantikan pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri. Ini murni kebutuhan organisasi, karena secretariat KPU memang harus segera diisi pejabat definitif. Tidak ada kaitannya dengan tahun politik,” tegasnya. Sekretaris DPRD H Siswantoro St SH MH juga membenarkan salah satu staf strukturalnya dialihtugas menjadi sekretaris KPU. Dia menegaskan kebijakan tersebut murni kebutuhan organisasi dan penugasan dari pimpinan (kepala daerah). Sehingga dengan ditariknya Kabag Keuangan Sektretariat DPRD menjadi sekretaris KPU, maka di instansinya otomatis terdapat jabatan yang kosong. Namun untuk sementara belum ditunjuk penggantinya, dan sementara ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dari pejabat lain yang setara jabatan eselon dan kepangkatannya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait