CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Klangenan berhasil mengamankan pengeber judi togel di desa Bagoduo, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SP (49), warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Saat ditangkap petugas kepolisian, SP hendak menyebarkan togel ke masyarakat Bangoduo. \"SP saat ditangkap tengah membawa kertas rumusan togel. Kami juga menyita uang sebesar Rp176 ribu, tujuh lembar kerta kampleng, dua lembar kertas info JBR dan satu pulpen warna hitam,\" kata Kapolsek Klangenan AKP Sukemi, Kamis (7/9). Dikatan Sukemi, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya judi togel di Desa Bangoduo. \"Setelah diselidiki pada tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku,\" ungkap Sukemi sambil mengatakan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Klangenan. Akibat dari perbuatannya, ujar Sukemi, pelaku kini dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (cecep)
Tak Berkutik, Pengeber Judi Togel Disergap Polisi Klangenan
Jumat 08-09-2017,09:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :