Sidang Perdana, Iwa K Minta Direhabilitasi

Jumat 08-09-2017,12:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MUSISI Iwa K menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi dari JPU Saksi yang dihadirkan di persidangan adalah dua orang petugas dari Satuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Rangga dan Ujang Aliando. Kedua polisi tersebut yang menangkap Iwa K di Bandara pada 29 April 2017. Rangga dan Ujang juga menceritakan bagaimana proses tertangkapnya tiga terdakwa lain, yang masih berkaitan dengan narkoba jenis ganja yang ada dalam penguasaan Iwa K saat diamankan. \"Saudara Iwa K kami amankan di Bandara Soekarno Hatta atas kepemilikan ganja. Ganja itu ada di dalam tiga lintingan rokok,\" ungkap Rangga dalam persidangan. Usai Rangga memberikan saksi, Iwa K ditanya apakah benar keteranggan saksi. Mantan suami pedangdut Selfi Nafilah itu pun tak membantahnya Meski Iwa K menerima dengan lapang dana, kuasa hukum Chris Sam Siwu masih berupaya agar kliennya itu menjalani rehabilitasi. “Kami hormati apapun yang terjadi, dan kami berharap yang terbaik dari kasus ini. Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assesment menyatakan Iwa K harus direhabilitasi,” kata Chris usai persidangan. “Semoga para fans juga men-support Iwa untuk direhabilitasi. Semoga Iwa bisa keluar dari proses hukum ini dan bisa berkarir lagi,” lanjutnya. Chris Sam juga mengatakan sampai saat ini kliennya sudah melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Pengacara Iwa K tersebut mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. \"Kami berharap yang terbaik dari kasus ini apapun putusan pengadilan kami hormati,\" jelasnya Diketahui Iwa K tertangkap petugas bandara 1A Soekarno-Hatta membawa lintingan ganja yang dimasukan ke dalam rokok seberat 1,5 gram pada 29 April 2017 lalu. Akibat perbuatannya, Iwa dikenakan pasal 111 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jlo/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait