Biaya Giling Ulang Gula Rp 1,4 Miliar

Sabtu 09-09-2017,22:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Ribuan ton gula di PG Sindanglaut yang sebelumnya disegel PPNS Kemendag RI karena diduga tak layak konsumsi, akhirnya dilepas. Pihak Kemendag RI melepas segel tersebut setelah sudah ada hasil uji laboratorium atas sampel yang sebelumnya sudah diambil. Namun, tidak semua gula segelnya dilepas langsung diedarkan. Sebagian harus di-reprocessing ulang karena tidak sesuai standar ICUMSA di atas 300. ICUMSA atau International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis adalah tes kualitas warna gula dalam larutan. “Seluruh segel sudah dilepas. Total yang disegel sekitar 7.077 ton. Dibuka bertahap. Terakhir tadi pagi (kemarin, red),” ujar GM PG Sindanglaut, Muhzamzam SP saat dihubungi Radar Cirebon. Dia mengatakan, ada tiga item gula yang disegel oleh PPNS Kemendag. Yakni milik PG, petani dan pedagang, yang masih tersimpan di gudang, serta belum diambil. Rinciannya, gula milik pedagang 638 ton, petani sebanyak 5.438 ton, dan PG sebanyak 1.001 ton. “Ada beberapa catatan. Di antaranya, sebagian gula langsung bisa dilepas ke pasaran. Sedangkan sebagian lagi harus digiling ulang,” imbuhnya. Gula yang diizinkan dilepas ke pasaran adalah yang sudah dibuka segelnya pada 26 Agustus 2017 lalu. Yakni produksi Juni dan Juli 2017 sebanyak 5.419,542 ton. Sedangkan gula sisa produksi Juni 2016 milik pedagang pada produksi awal Agustus (periode 1-14 Agustus 2017), sebanyak 1.658,062 ton. Gula ini yang dibuka segelnya kemarin tapi harus digiling ulang. “Rencana reprocessing dimulai September 2017. Perkiraan selesai pertengahan Oktober 2017. Biaya reprocessing ditanggung dan diganti seluruhnya oleh pabrik sesuai dengan jumlahnya. Kita pastikan petani tidak mengalami kerugian,” bebernya. Untuk hasil ICUMSA atas sampel yang diambil PPNS Kemendag RI, yakni gula periode Juni 2016 dengan nilai 329,03. Gula bulan Juni 2017 ICUMSA-nya 260. Gula bulan Juli ICUMSA-nya 225. Serta gula produksi bulan Agustus nilai ICUMSA-nya 310,73. “Berdasarkan hasil uji lab tersebut, gula yang ICUMSA-nya di bawah 300 langsung boleh beredar dan yang melebihi harus digiling ulang,” katanya. Sementara itu, Gatot, Kasi Keuangan PG Sindanglaut mengatakan, untuk proses giling ulang, membutuhkan biaya cukup besar. Diperkirakan tidak kurang dari Rp1,4 miliar untuk menggiling ulang gula yang ICUMSA-nya di atas 300. “Hitungan tersebut mulai dari ongkos kerja, penggantian kemasan, biaya produksi, dan penyusutan yang kurang lebih sekitar 5 persen,” paparnya. Sekjen DPD APTRI Jawa Barat, H Anwar Asmali mengatakan, sebenarnya persoalan utama yang terjadi bukan soal penyegelan Kemendag RI, melainkan menurunnya daya beli para investor. Sehingga, gula-gula petani tidak laku di pasaran. “Penyegelan adalah masalah yang timbul kemudian. Utamanya adalah gula kita tidak ada yang dibeli alias tidak laku,” jelasnya. Terkait kebijakan pemerintah melalui Bulog yang membeli gula petani dengan harga Rp9.700, dia menilai kebijakan tersebut harus diumumkan secara terbuka. “Saya kira di lapangan petani akur-akur saja. Tidak ada gesekan. Yang jelas, sekarang, petani lebih tenang karena ada harga penyangga dari pemerintah,” tuturnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait