Calon Independen Perlu 23 Ribu Lebih Dukungan untuk Maju di Pilwalkot

Selasa 12-09-2017,11:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah hal krusial. Salah satunya syarat perseorangan, minimal 23.378 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan. Ketua KPU, Emirzal Hamdani SE Ak menjelaskan, penetapan beberapa poin terkait Pilkada Kota Cirebon ini dilandasi PKPU 1/ 2017, PKPU 3/2017 dan Surat Ketua KPU RI 515/KPU/IX/2017. “Syarat dukungan ditetapkan dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilu terakhir,” ujar Emirzal, kepada Radar, Senin (11/9). Dijelaskan dia, penetapan syarat dukungan didasari PKPU 3/2017 pasal 5, pasal 8 dan pasal 10. KPU Kota Cirebon menetapkan bahwa DPT terakhir yang digunakan ialah Pilpres 2014 yaitu sebesar 233.774. Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen atau paling sedikit 23.378 dukungan. Adapun jumlah minimal dukungan dimaksud harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yaitu di 3 kecamatan. Sedangkan berkaitan dengan syarat pencalonan dari partai politik, terdapat dua mekanisme persyaratan. Pertama, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Cirebon. Dengan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon sebanyak 35 kursi, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 7 kursi. Mekanisme kedua, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif terakhir. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon. Dengan jumlah suara sah 162.105 suara dikurangi perolehan suara PBB yang tidak memiliki kursi di DPRD sebanyak 5.837 suara, menjadi 156.268 suara. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25 persen dari 156.268 yaitu 39.067 suara sah. “Rapat pleno ini akan ditetapkan jadi keputusan KPU dan diumumkan kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan,” katanya. Anggota Panwaslu, Pramono Ubaid Tanthowi berharap dapat terjalin sinergi antara KPU dengan Panwaslu Kota Cirebon. Termasuk mengenai penerapan undang-undang, peraturan mengenai pemilihan umum dan  pelaksanaan tahapan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait