Sebelum Naik Pelaminan, Calon Pengantin Harus Ikut Kursus

Selasa 12-09-2017,14:07 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu cukup memprihatinkan. Banyak latar belakang yang mendasari terjadinya perceraian, mulai dari faktor ekonomi, sosial, dan penyebab lainnya. Namun perceraian sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya pasangan suami istri (pasutri) bisa memahami kuncinya.? Perceraian sebenarnya bisa dihindari kalau pasangan suami istri benar-benar memahami makna dan tujuan pernikahan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, H Nurudin SAg MHI mengungkapkan, selama ini banyak terjadi kasus perceraian akibat hal-hal sepele. Seperti masalah ekonomi, kecemburuan, selingkuh, dan penyebab lainnya. “Padahal itu semua bisa dicegah,” tandas Nurudin. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, tuturnya, adalah dengan memberikan pembekalan atau kursus kepada calon mempelai. Jadi sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai yang sudah terdaftar di KUA diharuskan mengikuti kursus calon pengantin. Dalam kursus tersebut, calon pengantin akan diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai banyak hal. Seperti yang dilakukan di KUA Lohbener, Senin (11/9), sebanyak lebih dari 30 pasangan calon pengantin mengikuti kursus yang dilakukan di Aula KUA setempat. Mereka tampak antusias mengikuti kursus sejak pagi hingga  siang hari. H Nurudin menjelaskan, dalam kursus tersebut peserta mendapatkan materi tentang banyak hal. Mulai dari materi pernikahan yang disampaikan pemateri dari Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. Juga tentang tanggung jawab suami istri, hak suami istri dan berbagai materi lainnya. Selain itu juga ada pemateri dari Dinas Kesehatan (Puskesmas) Lohbener, yang menyampaikan tentang masalah kesehatan reproduksi, kehamilan, pernikahan yang sehat dan lain-lain. Kemudian ada juga pemateri dari UPTB Keluarga Berencana (KB), yang menyampaikan tentang cara mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera, dimana salah satunya adalah dengan mambatasi kelahiran anak atau ber-KB. “Jadi setelah mengikuti kursus ini, calon mempelai diharapkan sudah paham tentang berbagai hal. Dengan demikian mereka diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga. Intinya, melalui kursus ini kami ingin menciptakan ketahanan rumah tangga dan menciptakan keluarga samawa (sakinah, mawadah, warohmah),” tandas Nurudin. Nurudin menambahkan, kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini diharapkan mampu menekan tingkat perceraian.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait