JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melepas 6.296 orang Guru Garis Depan (GGD) ke berbagai daerah yang masuk dalam golongan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di masing-masing daerah 3T tersebut mereka akan bertugas memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat selama kurang lebih 10 tahun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menyediakan alokasi GGD sebanyak 7.000 orang, namun yang sudah mendapatkan kepastian tempat mengabdi baru 6.296 orang. Sedangkan sisanya masih menunggu kepastian tempat penugasan karena ada perubahan dari beberapa pemerintah daerah yang sebelumnya sudah berkomitmen dengan Kemendikbud. ’’Awalnya pihak daerah yang mengatakan sanggup untuk menerima mereka, bahkan ada yang sampai meminta kepada kami. Tapi setelah mau diberi ternyata tidak jadi. Nah, karena itu yang sisanya ini harus dicarikan tempat dan lokasi baru yang menerima,’’ kata Muhadjir kepada wartawan usai melepas secara simbolis 300 GGD di Gedung A Kemendikbud, Jakarta (12/9). Muhadjir mengungkapkan, pemerintah memberikan jaminan seluruh peserta GGD akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkecuali jika mereka mengajukan pengunduran diri di tengah jalan. Muhadjir mengaku pemerintah tidak bisa memaksakan jika ada peserta GGD yang mengundurkan diri karena itu adalah hak mereka. Adapun mereka harus terikat kontrak kerja selama kurang lebih 10 tahun masa bakti. ’’Masa kerja itu soal penambahan waktu saja. Saya yakin mereka akan betah didaerah yang mereka tinggali nanti,’’ tegas Muhadjir. Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad memaparkan, pemerintah akan mengevaluasi terkait sistem GGD yakni kinerja para pesertanya, konsistensi pekerjaan mereka di daerah, dan apakah mereka diterima di daerah penempatannya atau tidak. Menurutnya, pemerintah akan tetap akan mengusulkan program GGD pada tahun depan namun dengan sedikit perubahan pola. Salah satu kemungkinan perubahan pola yang mendasar adalah para guru honorer yang telah mengabdi di daerah agar dimasukkan sebagai bagian dari GGD. ’’Guru honor yang memenuhi syarat, mereka harus sarjana. Selain itu, mereka direkrut terlebih dahulu dan nanti mungkin mereka ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama dua semester. Jadi, harus sekolah dulu, karena tanpa itu kan enggak bisa,’’ ujar Hamid. Hamid menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengerjakan data yang diberikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memetakan kebutuhan guru di daerah 3T. Berdasarkan data tersebut, daerah-daerah yang termasuk 3T pada dasarnya sudah memiliki guru namun masih berstatus non-PNS. ’’Para guru tersebut nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti program GGD. Namun karena mereka mengikuti seleksi dari awal maka harus ikut serta PPG terlebih dahulu,’’ pungkasnya. (yan/wsp)
Kemendikbud Lepas 6.296 Guru Garis Depan
Rabu 13-09-2017,19:33 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :