Panitia Pilwu Tak Berhak Ubah Jadwal

Sabtu 16-09-2017,13:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU – Panitia pemilihan kuwu (pilwu) yang ada di masing-masing desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jadwal pendaftaran calon kuwu. Mereka harus tunduk kepada aturan dan tidak bisa merubah jadwal atau tahapan seenaknya. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR Dudung Indra Ariska SH MH saat menerima perwakilan massa dari Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi, Jumat (15/9). Penegasan itu disampaikan terkait adanya keinginan panitia pemilihan kuwu Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi, untuk merubah jadwal pendaftaran calon kuwu hingga tanggal 6 Oktober 2017. Padahal sesuai aturan yang telah dibuat, jadwal pendaftaran calon kuwu serentak adalah tanggal 10-18 September 2017. Dikatakan, memang ada wacana di kalangan elit jika tahapan pendaftaran bisa  diundur tanggal 15-24 September, dikarenakan adanya keterlambatan Peratura Bupati (perbup) yang masih menunggu evaluasi gubernur. Tapi ini baru sebatas wacana, dan tidak akan mengubah jadwal tahapan. “Yang pasti panitia pemilihan kuwu harus bekerja sesuai aturan, dan tidak bisa mengundur jadwal pendaftaran calon kuwu hingga 6 Oktober. Kita harus menegakkan aturan pilkuwu serentak,” tegas Dudung, di hadapan panitia pilwu Lamarantarung, unsur Muspika, dan perwakilan warga yang mendatangi kantor DPPMD. Kabag Hukum Setda Indramayu, Teddy Lantry SH, juga menekankan kepada panitia pemilihan kuwu agar jangan berpikiran sempit. Apalagi ingin mengubah tahapan pemilihan kuwu yang telah disusun secara matang. Menurutnya, aturan pemilihan kuwu sudah dibuat dengan memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. “Jangan seenaknya mengubah jadwal, karena ini dampaknya sangat buruk. Bahkan bisa terkena sangsi kalau pemilihan kuwu sampai diundur,” ujar Teddy. Camat Cantigi, H Hamami SAg mengatakan, kasus ini berawal ketika panitia pemilihan Kuwu Lamarantarung Kecamatan Cantigi berencana mengundurkan jadwal pendaftaran calon kuwu hingga tanggal 6 Oktober 2017. Namun hal ini ditolak oleh masyarakat termasuk sejumlah bakal calon kuwu. Akibatnya, terjadi beda pendapat, dan diputuskan untuk mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meminta penjelasan. “Dengan adanya penjelasan dari pihak DPMD, tentunya sudah jelas kalau panitia pemilihan kuwu harus tunduk kepada aturan yang ada, termasuk dalam hal jadwal pendaftaran calon kuwu,” tandasnya.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait