Tunggu Hasil Sidang di Pengadilan, BPSK Pantau Kasus Sofyan

Minggu 17-09-2017,09:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Kasus yang menimpa Sofyan, warga RT 02/01, Dusun Manis, Desa/Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, tak luput dari perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan. Lembaga yang didirikan untuk membantu para konsumen itu ternyata diam-diam memantau perkembangan kasus Sofyan yang harus kehilangan rumah lantaran dilelang pihak bank. Namun, karena Sofyan tengah menempuh jalur hukum, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, BPSK memilih untuk bersikap diam. BPSK menunggu perkembangan hasil sidang. Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Acep Tisna menepis anggapan dari sebagian kalangan jika selama ini terkesan diam tak membantu Sofyan. BPSK belum bisa bertindak. Sebab, sampai hari ini, Sofyan tak pernah mengadukan permasalahan yang menimpanya kepada BPSK. Jika saja Sofyan mengajukan pengaduan, BPSK tentu akan langsung mengambil langkah untuk membantunya. “BPSK tak bisa bertindak jika belum ada laporan pengaduan dari konsumen. Lembaga kami baru bisa bergerak atau menyelesaiakan masalah kalau ada pengaduan dari masyarakat atau konsumen. Itu sudah tertera dalam AD/ART BPSK,” tandas Acep kepada Radar, Sabtu (16/9). Dia juga menegaskan, jika lembaga yang dipimpinnya selama ini terus memonitor kasus Sofyan yang sudah masuk ke pengadilan. Bukan hanya itu, dirinya juga pernah menghubungi Sofyan secara langsung dan menanyakan permasalahan sebenarnya yang tengah dialami. “Kami terus bergerak untuk membantu Pak Sofyan. Termasuk saya menelepon Pak Sofyan untuk lebih tahu kejadian yang sebenarnya. Ini sangat penting, supaya kami bisa menetapkan langkah yang akan diambil nantinya,” ujarnya. Karena tidak bisa bertindak tanpa laporan, kata Acep, dirinya meminta agar Sofyan mengadukannya secara langsung ke kantor BPSK. Apalagi, di BPSK sendiri banyak pengacara yang siap memberikan bantuan pendampingan. Tapi hingga kemarin, Sofyan belum juga datang ke kantor BPSK. “Saat saya menghubungi Pak Sofyan, saya meminta agar beliau membuat laporan pengaduan ke BPSK secara tertulis. Dari laporan itulah, nantinya kami bisa mengambil langkah-langkah untuk menyeselesaikannya. Mungkin karena Pak Sofyan sibuk, sampai hari ini, dia belum membuat laporan pengaduan ke kami. Hanya saja langkah kami sekarang agak sulit lantaran kasus Pak Sofyan sudah masuk pengadilan, sehingga harus menunggu lebih dulu,” imbuhnya. Acep juga tahu jika kasus Sofyan sudah masuk ranah pengadilan. Di mana, Sofyan mengajukan gugatan dan sudah masuk agenda sidang. Karena itu, pihaknya tidak bisa mencampuri terlalu jauh tentang kasus ini. “Kasus ini kan sekarang tengah ditangani pengadilan. Jadi, kami dalam posisi pasif. Biarkan proses itu berlangsung sampai ada ketetapan hukum. Kami tak bisa ikut campur karena ranahnya sudah berbeda. Terkecuali belum sampai ke pengadilan, maka kami bisa membantunya dari awal. Meski begitu, kami tetap akan membantu Pak Sofyan,” sebut dia. Sementara itu, kasus Sofyan sudah ramai di media social. Bahkan sampai mendapat perhatian dari sejumlah praktisi di luar Kuningan. Seperti yang diutarakan La Ode Rauda Manarfa melalui pesan elektronik yang diterima Radar Kuningan. La Ode yang mengaku seorang sosiolog merasa sedih dan prihatin terhadap kasus yang menimpa Sofyan. Dia ingin membantu Sofyan melalui seorang temannya yang seorang pengacara. Pengacara ini masih muda dan khusus menangani kasus-kasu fiducia seperti yang dialami Sofyan. Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. “Pak Sofyan masih bisa dibantu jika masuk ke pengadilan. Nanti pengadilan akan memberikan tenggat waktu kepada Pak Sofyan untuk melunasi utangnya. Kebetulan ada teman saya yakni pengacara muda yang konsen menangani kasus-kasus fiducia,” ungkapnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait