INDRAMAYU–Kuwu yang kembali mendaftarkan diri sebagai kontestan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2017 tetap bisa ngantor seperti biasanya. Kewajiban sebagai kepala pemerintahan desa harus dijalankan sampai mereka secara resmi ditetapkan sebagai calon kuwu (Calwu). Penetapan bakal calon kuwu menjadi calwu sendiri dijadwalkan pada 8 Oktober 2017 nanti. “Baru setelah ditetapkan menjadi Calwu, incumbent atau petahana tidak boleh ngantor lagi. Mereka cuti,” jelas Kasi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Patrol, H Samroah kepada Radar. Masa cuti calwu petahana, sebut dia, mulai dari sejak penetapan Calwu sampai dengan puncak hari H Pilwu Serentak yakni 13 Desember 2017 mendatang. Selama masa cuti itu pula, calwu petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye atau kebijakan lainnya sesuai regulasi. “Posisi jabatan kuwu akan dipegang oleh sekretaris desa atau juru tulis,” kata Samroah. Berbeda dengan calwu petahana. Pamong desa yang maju di pilwu serentak diwajibkan cuti sejak saat mendaftar sebagai bakal calon kuwu sampai dengan proses Pilwu serentak berakhir. Jabatan yang ditinggal akan dirangkap oleh pamong desa lainnya. Disebutkan Samroah, dari 4 desa di Kecamatan Patrol yang melaksanakan Pilwu Serentak semua incumbent kembali maju. Yaitu Kuwu Patrol, Patrol Lor, Arjasari dan Sukahaji. (kho)
Petahana Calon Kuwu Tetap Ngantor
Rabu 20-09-2017,10:15 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :