Soal PCC, Bupati Perintahkan Dinkes dan DPMPTSP Pantau Toko Obat

Rabu 20-09-2017,20:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN- Merebaknya penggunaan obat parasetamol, caffein, dan carisoprodol (PCC) di kalangan remaja, membuat prihatin Bupati H Acep Purnama SH MH. Terlebih di beberapa daerah di Indonesia, sudah ada korban jiwa akibat mengonumsi obat PCC. Untuk mencegah hal serupa di Kabupaten Kuningan, Bupati Acep memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera turun ke lapangan mengecek langsung ke toko-toko obat dan apotek. Jika nantinya ditemukan ada apotek dan toko obat yang menjual obat PCC tanpa resep dokter, tegas bupati, maka pemerintah bisa saja mencabut izin toko obat maupun apotek. Antisipasi ini perlu dilakukan oleh Pemkab Kuningan mengingat PCC sudah makan korban terutama di luar daerah. Kendati belum ada laporan ada toko obat atau apotek yang menjual obat PCC tanpa resep dokter, namun tetap saja harus dipantau di lapangan. “Saya terus memantau soal perkembangan obat PCC. Dan saya tidak ingin remaja di Kabupaten Kuningan menjadi korban dan mengonumsi obat PCC,” tandas bupati kepada Radar. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, lanjut bupati, adalah instruksi yang dilakukannya kepada Dinkes dan DPMPTSP agar sesegara mungkin menerjunkan personelnya mengecek keberadaan obat PCC di toko obat dan apotek. Instruksi tersebut disampaikan bupati saat apel pagi di halaman Setda Kuningan, Selasa pagi (19/9). “Di apel pagi, saya perintahkan Dinkes dan DPMPTSP untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan ke apotek dan toko obat berizin. Jika nanti ditemukan ada toko atau apotek yang menjual bebas obat PCC, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas. salah satunya yakni mencabut izin apotek dan toko obat,” sebut bupati. Dia tak menginginkan remaja Kuningan menjadi korban penyalahgunaan obat PCC yang termasuk obat keras. Oleh sebab itu, bupati juga meminta instansi terkait membangun komunikasi dengan aparat kepolisian terkait obat PCC. “Untuk penindakan itu wewenang sepenuhnya penegak hukum. Pemerintah dari unsur perizinannya saja. Apotek dan toko obat itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah. Nah jika mereka kemudian melanggar, pemerintah bisa mengambil tindakan. Misalnya mencabut izinnya, dan tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin bagi apotek dan toko obat yang menjual obat PCC tanpa resep dokter,” ungkap bupati. Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi mengatakan siap membantu pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang seperti PCC yang kini tengah ramai diperbincangkan jika dibutuhkan. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan kasus obat-obatan tersebut sendiri melainkan sifatnya hanya mendampingi saja. Dia mengatakan, penanganan obat-obatan terlarang semacam PCC yang kini tengah ramai diperbincangkan merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan juga pihak kepolisian. “Namun kami siap mendampingi jika dua instansi tersebut bergerak melakukan razia ke toko obat ataupun apotek,\" kata Edi. Seperti diketahui, lanjut Edi, PCC atau Paracetamol Caffein Carisoprodol adalah obat penghilang rasa sakit dan melemaskan otot. Namun karena memiliki efek penenang, PCC kemudian banyak disalahgunakan. Kabarnya, PCC juga mampu meningkatkan kepercayaan diri. Namun jika digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus dapat menimbulkan gangguan pada otak dan syaraf. \"Oleh karena itu PCC lalu ditarik dari peredaran,\" ujarnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait