Masyarakat Desa Cibogor Perjuangkan Hak Tanah

Senin 25-09-2017,12:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Masyarakat Desa Cibogor Kecamatan Ligung terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah, yang sekarang masih menjadi sengketa antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan dengan masyarakat. Perjuangan tersebut mulai menemukan titik terang. Ketua Forum Pembelaan Tanah Masyarakat Cibogor, Edi Karsidi mengungkapkan masyarakat setempat memiliki bukti konkret atas kepemilikan tanah yang sekarang ditempati pihak lain. Pihaknya mengaku mulai menemukan titik terang, setelah ada sosialisasi dari Kemenhan RI yang diwakili Kolonel (Chk) J Silaban yang datang langsung ke Desa Cibogor, Rabu (13/9) lalu. “Perwakilan biro hukum saat sosialisasi itu berdialog dengan masyarakat, dan meminta data-data atas tanah yang saat ini disengketakan. Pihak Kemenhan tidak mungkin sampai merampas hak-hak rakyat,” jelasnya, saat menggelar musyawarah dengan masyarakat, Minggu (24/9). Pihaknya menggelar kembali musyawarah terkait pemaparan data-data konkrit tentang sejarah asal-usul kepemilkan tanah bersama Pemdes, BPD dan masyarakat. Pemaparan tersebut atas kepemilikan sekitar 26 hektare tanah darat dan 21 hektare tanah sawah, yang sampai saat ini masih diklaim milik pihak lain. Perjuangan yang tidak kenal lelah ini mulai menemukan titik terang. Bertahun-tahun semua warga berjuang untuk mengembalikan hak milik atas tanah masyarakat. Meski selalu terbentur sejumlah kendala yang cukup berarti. Saat ini pihaknya akan membuktikan kepada pihak Kemenhan, bahwa sejarah dan asal-usul serta bukti kepemilikan atas tanah Desa Cibogor sudah didapat secara lengkap. “Kami telah mengantongi kitir atau bukti kepemilikan atas tanah pada saat itu yang dikeluarkan pada zaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1935 silam. Foto peta dari satelit keberdaan tanah Desa Cibogor dan peta Desa Cibogor pada zaman pemerintah Jepang yang diterbitkan tahun 2064 tahun Jepang atau tahun 1944 Masehi sebelum Negara Indonesia merdeka juga masih ada,” tegasnya. Dia menambahkan, sejarah perjalanan mulai rancu ketika tahun 1983 terbit IPD (Iuran Pendapatan Daerah). Dalam IPD yang telah dibukukan tersebut menyebutkan bahwa nama pemilik tanah masih ada dan tertera sangat jelas. Tetapi justru objek tanah hilang entah kemana, sehingga dinilai tidak masuk akal. “Masa tanah hilang begitu saja dan tidak tercantum berpindah tangan kemana. Dari itu pandangan saya IPD yang terbit sekitar tahun 1983 lalu itu diduga cacat hukum. Semoga perjuangan masyarakat Desa Cibogor akan membuahkan hasil,\" paparnya. Hasil musyawarah kali ini sebagai bahan memberikan jawaban kepada pihak Kemenhan RI, yang meminta data-data atas asal-usul kepemilikan tanah Desa Cibogor. Tertuang dalam surat Sekjen Kementrian Pertahanan RI nomor: B/1380/13/04/103/ROKUM pada tanggal 8 September 2017 lalu. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar berjuang dengan santun dan sesuai aturan. Kepala Desa Cibogor Raedi didampingi Ketua BPD Nurhadi SPd berharap Pemkab Majalengka menjembatani sengketa tanah antara masyarakat Desa Cibogor dengan Kemenhan RI. Pihaknya mengaku sangat lelah memperjuangkan hak hak kepemilikan tanah masyarakat. “Kami memohon agar wakil rakyat dan Pemkab Majalengka membantu masyarakat Desa Cibogor,” pintanya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait