Nekat Pakai Dana Desa untuk Investasi Bodong, Mantan Pejabat Kuwu Masuk Bui

Selasa 26-09-2017,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - US (56), mantan pejabat Kuwu Desa Curug wetan, Kecamatan Susukan lebak, Kabupaten Cirebon, harus rela mendekam di penjara. Pasalnya, US diduga terjerat kasus korupsi dengan tuduhan menggunakan dana desa untuk keperluan investasi. US rupanya pada waktu itu tergiur dengan investasi bodong yang bisa melipat gandakan uang, yang diduga mengarah ke kasus Kanjeng Dimas. \"Total ada Rp250 juta uang saya yang hilang, karena investasi bodong itu yang katanya bisa melipat gandakan uang, termasuk uang dari dana desa, saya pakai,\" ujar US saat ditanya petugas Polres Cirebon. Selasa (26/9). Akibat dari memakai dana desa untuk keperluan pribadinya, US diamankan oleh Unit Tipikor Polres Cirebon dan saat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samudra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengatakan, US melakukan tindakan pidana korupsi pada saat menjabat sebagai pejabat Kuwu Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, pada 3 Agustus 2015 sampai tanggal 9 Oktober 2015. Pada saat menjabat, kata Reza, pelaku telah mencoba mencairkan Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 dengan jumlah Rp235 juta di BJB Cabang Sumber. Akan tetapi, ungkap Reza, ada dana sebesar Rp 129.140.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sehingga pelaku terjerat kasus tindak pidana korupsi. \"Kita sudah melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut dan semuanya telah dinyatakan lengkap dan kini sudah P 21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,\" ujar Reza. Akibat perbuatannya itu, US dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait