CIREBON – Ucu Suara (56), mantan kuwu Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, terbukti bersalah. Dalam pemeriksaan penyidik polisi, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2015 silam. Selasa (26/9), Polres Cirebon melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumber. Saat gelar perkara kemarin, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, pelimpahan perkara tersebut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Baca: Nekat Pakai Dana Desa untuk Investasi Bodong, Mantan Pejabat Kuwu Masuk Bui) Menurutnya, berkas perkara, lengkap dengan barang bukti kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan memenuhi unsur pidana korupsi. “Dari kepolisian hanya melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan,“ kata Kapolres di Aula Polres Cirebon, Selasa (26/9). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Reza Arifian mengatakan, tersangka selama menjabat sebagai kuwu pernah mencairkan ADD pada tahun 2015 sebanyak Rp 235.000.000 melalui bank bjb. Pencairan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus dan Oktober. Namun sebagian ADD itu justru digunakan untuk keperluan pribadi. “Dana sebesar Rp 129.140.000 digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan desa,“ kata Reza menyebutkan. Uang yang masuk kantong pribadi itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan investasi. Tapi, Reza tidak menerangkan secara rinci bahwa tersangka menggunakan uang tersebut untuk investasi apa. Sementara itu, Ucu Suara saat ditanya wartawan, tidak banyak bicara. Dirinya mengakui jika uang sebesar Rp 129.140.000 digunakan untuk keperluan pribadi. Dia merasa khilaf dan sangat bersalah kepada masyarakat Desa Curug Wetan. “Saya menyesal dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Curug Wetan atas sikap saya ini,“ tuturnya. (arn)
Berkas Korupsi ADD Curug Wetan P-21, Perkara Dilimpahkan ke Kejari Sumber
Rabu 27-09-2017,14:34 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :