KUNINGAN-Naiknya sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi, membuat 12 unit mobil dinas (Mobdin) DPRD bakal ditarik oleh negara. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) H Suraja SE MSi kepada sejumlah media usai sidang paripurna ketuk palu APBD Perubahan TA 2017 di gedung DPRD, Jumat(29/9). \"Iya ada 12 unit mobil dinas anggota DPRD akan ditarik. Insya Allah mulai Senin tanggal 1 Oktober 2017,\" kata Suraja. Ia menjelaskan, penarikan ke 12 mobdin anggota dewan tersebut terkait dengan naiknya tunjangan transportasi anggota dewan sebagaimana amanat PP 18/2017. Namun demikian, Suraja menyebutkan masih terdapat sejumlah mobdin tersebut yang digunakan anggota dewan, dalam hal ini para pimpinan Komisi, Fraksi serta AKD (Alat Kelengkapan Dewan) lainnya hingga keperluan tugasnya selesai. \"Semuanya akan ditarik, tapi memang masih ada yang digunakan sampai tugas saat ini selesai. Tapi itu juga kondisional,\" sebutnya. Suraja juga mengakui untuk tunjangan transportasi para anggita dewan mulai Oktober nanti akan bertambah menjadi sekitar Rp9 juta per anggota. Hal itu sesuai dengan perintah PP 18/2017 yang berlaku untuk para anggota dewan di seluruh Indonesia. \"Ya sekitar Rp9 jutaan lah. Ini kan sudah perintah PP dan berlaku di seluruh Indonesia,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Rana Suparman SSos enggan memberikan penjelasan panjang soal kenaikan tunjangan para anggota dewan tersebut. Ia meminta semua pihak bisa memahami hal tersebut serta memahami betul apa isi dari PP 18/2017 yang menjadi dasar kenaikan tunjangan tersebut. \"Pahami dulu lah PPnya itu, baru bisa dikaji,\" singkat Rana tanpa menyebutkan berapa persen kenaikan jumlah tunjangan para anggota dewan itu. (muh)
Tunjangan Naik, 12 Unit Mobil Dinas DPRD Kuningan Ditarik
Sabtu 30-09-2017,11:37 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :