Soal Angkot Bebas KIR dan Izin Trayek, Ini yang Harus Dilakukan Dishub

Rabu 04-10-2017,23:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Polemik yang terjadi antara transportasi konvensional dengan online berakhir damai. Ada enam poin kesepakatan dari proses perdamaian tersebut. Di antaranya, transportasi konvensional bebas biaya KIR, pengawasan trayek dan izin trayek. Namun, poin itu belum dapat dilaksanakan sebelum ada aturan yang sah dari Pemerintah Kota Cirebon. (Baca: Biaya KIR Angkot Dibebaskan, Ujiyanto: Kami Tak Salahi Aturan) Karena itu, Asisten Dareah (Asda) II Kota Cirebon, Agus Mulayadi meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk segera mengajukan permohonan untuk pembuatan peraturan walikota (perwali) terkait enam kesepakatan yang telah disetuju pihak transportasi konvensional maupun online. \"Dishub harus segera ajukan permohonan dengan dasar kesepakatan dan situasi yang berkembang. Supaya segera di-perwali-kan,\" kata Agus. (Baca: Deal! Awak Transportasi Online dan Konvesional Damai, Tuangkan 6 Kesepakatan) Menurut Agus, pembuatan perwali tidak membutuhkan waktu yang lama. Artinya, jika sudah diajukan berikut draf rancangannya, maka prosesnya relatif cepat. \"Kalau pembuatan perwali paling hanya dua minggu. Tidak seperti pembuatan perda,\" ucap Agus. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait