Kasus Nata De Coco, Polisi Sudah Periksa 6 Saksi

Kamis 05-10-2017,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Pasca penggerebekan industri pembuatan nata de coco yang diduga mengandung campuran pupuk urea, kepolisian belum menetapkan satupun tersangka. Wakapolres Kompol Ijang Syafei SPd SH saat mengelar ekspos Rabu (4/10) di Mapolres Majalengka menjelaskan, sejauh polisi telah periksa enam saksi kunci kasus dugaan campuran pupuk urea pada nata de coco termasuk saksi dari sejumlah dinas terkait. “Proses pengembangan dugaan kausus ini masih berjalan, dan polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM mengenai kandungan ZA pada olahan sari kelapa tersebut,” ungkap wakapolres. Petugas juga telah mengantongi beberapa sampel bukti. Seperti bahan racikan pembuatan makanan ringan sari kelapa. Selain itu pihaknya juga terus mengembangkan temuan tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada saksi lain yang bisa diperiksa. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk hati-hati ketika mengonsumsi makanan, karena sangat berbahaya jika mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya. “Sebagai antisipasi agar tidak ada yang dirugikan, kami minta masyarakat senantiasa hati-hati mengonsumsi makanan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Majalengka menggerebek gudang produksi Nata De Coco berbahan urea di blok Sawah Leuga Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji, Sabtu (30/9). Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH itu, berhasil mengamankan seorang pemilik pabrik berinisial U warga Blok Tarikolot RT 02 RW 02, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), makanan tersebut mengandung bahan berbahaya karena dalam produksinya pemilik mencampurkan ZA atau sejenis urea. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, guna memproduksi makanan tersebut pemilik pabrik UKM Nata Citra Mandiri ini mengolah dengan menggunakan air kelapa, gula pasir, air cuka, dan bahan berbahaya sejenis urea untuk pertanian. Berdasarkan pemeriksaan para saksi serta terlapor, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang disita berupa panci, corong, gelas plastik, ember plastik, pompa sedot plastik, dua buah tatakan plastik berisi bahan Nata De Coco, jeriken, serta setengah karung ZA atau untuk tanaman. Petugas juga menemukan bahan lainnya seperti satu karung gula pasir, empat botol bahan Nata De Coco, dua jeriken air kelapa serta satu karung Nata De Coco sudah jadi. “Pemilik gudang tersebut terancam Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau pasal 140 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Kami masih terus mendalami hingga interogasi pemilik sejauh mana pemasaran makanan tersebut,” tandas kapolres. (bae)  

Tags :
Kategori :

Terkait