Oknum RW-Kepsek Terlibat Pungli Sertifikat Tanah Dukupuntang

Kamis 05-10-2017,12:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Mengurus sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) harusnya gratis. Tapi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, justru ada biayanya. Parahnya, yang terlibat membebani warga dengan pungutan liar (pungli) itu justru oknum pengurus RW dan kepala sekolah (kepsek). Oknum RW dan kepsek itu ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Polres Cirebon, kemarin. Kasus ini terungkap setelah setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat yang keberatan dimintai biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona. Dalam pengaduan, warga menyebut keterlibatan oknum RW, kepsek, dan perangkat desa. Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap ES (62) selaku ketua RW dan SD selaku oknum kepsek salah satu SD di Cipanas. Sedangkan pelaku AI, sebagai oknum perangkat desa, melarikan diri. “Yang dua sudah kita amankan,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasubag Humas, AKP Acep Anda. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta, dua unit HP, kwitansi, kalkulator, dan beberapa berkas terkait pengurusan sertifikat tanah. “Uang yang kami sita diduga hasil pungutan liar. Mereka (pelaku, red) mengharuskan warga membayar untuk urus sertifikat tanah. Informasi yang kami terima, korban mencapai 35 orang,” ujar Acep Anda. Senada dikatakan oleh Kapolsek Dukupuntang AKP Didi Wahyudi. Menurutnya, para pelaku mengkoordinir warga untuk pembuatan sertifikat tanah. Seharusnya gratis, kata kapolsek, namun para pelaku melakukan pungutan ke para pemohon sertifikat tanah. “Yang mempunyai SPPT dipungut Rp800 ribu untuk satu pemohon. Bagi  yang memiliki buku akte jual beli (AJB) dikenakan biaya Rp600 ribu,” terang kapolsek. Padahal, sambung kapolsek, Prona merupakan program gratis dari pemerintah pusat. Masih dikatakan kapolsek, pelaku berinisal SD mengaku pungutan itu sudah sesuai kesepakatan di desa. Yakni antara pihak desa dengan warga yang akan mengurus sertifikat tanah. “Ada kesepakatan bersama. Ini sesuai keterangan dari SD itu. Katanya disepakati nilai rupiah tersebut. Tapi saya sendiri belum mendapatkan bukti hasil kesepakatan tadi. SD mengakui ada berita acaranya. Hal itu yang dijadikan landasan legalitas para pelaku ini melakukan pungutan,” tandas kapolsek. Didi mengatakan kasus ini ditangani Tim Saber Pungli Polres Cirebon. Polsek Dukupuntang hanya pada proses pengumpulan data awal. “Kemungkinan pelaku akan bertambah. Oleh karena itu, kita lakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang belum terungkap,” pungkas kapolsek. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait