MAJALENGKA–Peraturan bupati (Perbup) terkait hak keuangan dan administrasi DPRD, akhirnya disahkan bupati. Meski demikian, hal tersebut tidak otomatis menjadikan tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) segera disetujui bersama eksekutif dan legislatif. Sekretaris Daerah Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, Perbup yang didalamnya mengatur besaran tunjangan-tunjangan anggota DPRD seperti tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, reses, dan lainnya ditetapkan bupati Selasa (3/10). “Untuk perbup sudah tidak ada masalah, pak bupati sudah menandatangani kemarin (selasa, red) yang isinya juga sesuai kesepakatan sebelumnya. Tapi saya sangat prihatin dan menyesalkan, karena meskipun perbup sudah dibuat tapi mereka (DPRD, red) belum menyetujui RAPBD-P,” ujar sekda kepada wartawan. Dirinya mempertanyakan sikap politik para anggota dewan, karena pada rapat sebelum-sebelumnya menyatakan jika perbup sudah keluar sebagai bahan konsideran maka sudah clear. Sekarang muncul kembali permintaan dan bargaining dari para anggota dewan yang mesti dipenuhi. “Permintaanya nambah lagi, kemarin katanya kalau sudah ada perbup bisa selesai. Sekarang mereka meminta membahas KUA-PPAS dari nol lagi. Padahal dengan disampaikannya Raperda RAPBD-P mestinya pembahasan KUA-PPAS sudah selesai. Ini melelahkan karena sudah kita bahas berpuluh-puluh kali,” keluhnya. Keterlambatan persetujuan bersama APBD-P yang sudah lewat bulan September, mestinya menjadi perhatian bersama. Ketika melihat kondisi seperti sekarang ini, semua pihak yang terlibat mestinya memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan RAPBD-P karena demi kepentingan umum. Bahkan jangan sampai imej Kabupaten Majalengka dinilai kurang bagus, karena belum mampu menyelesaikan pembahasan RAPBD-P. Jika pengesahan terlalu mepet ke akhir tahun, bisa menghambat penyerapan anggaran yang telah direncanakan. Terutama anggaran yang terkait kepentingan masyarakat. Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ir H Dadang A Satari mengapresiasi langkah bupati, yang telah menandatangani Perbup tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD. Bupati menurutnya telah menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Jika sebelumnya sempat terjadi asumsi yang kurang baik terhadap DPRD, itu hanya sebatas ketidaktahuan yang disampaikan pihak-pihak yang berada di luar lembaga dewan. Sehingga membuat opini dan penilaian sendiri, tanpa mengetahui persoalan dan kondisi sebenarnya yang tengah terjadi di DPRD. “Kalau pihak luar kan tahunya kita minta naik penghasilan, padahal bukan semata-mata permintaan DPRD karena itu sudah amanat Perbup,” imbuhnya.(azs)
DPRD Minta Pembahasan KUA-PPAS Diulang
Kamis 05-10-2017,15:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,16:31 WIB
Tiga Anak Terjebak di Rumah Saat Kebakaran di Cirebon, Bocah 3 Tahun Dievakuasi Damkar
Sabtu 03-10-2026,08:00 WIB
Asian Games 2026: Indonesia Bidik 4 Emas Hari Ini, Peluang Datang dari 6 Cabor
Sabtu 03-10-2026,15:08 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Kijang Innova Diesel, Plusnya Mesin Bandel, Minus Harganya Mahal
Sabtu 03-10-2026,11:17 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 4-Habis)
Sabtu 03-10-2026,14:04 WIB
Pemkab Cirebon Subsidi Rp15 Juta per Peserta untuk Program Kerja ke Jepang
Terkini
Sabtu 03-10-2026,23:56 WIB
7 Tanaman Minimalis Hiasan untuk Rumah Kecil, Hemat Tempat tapi Tetap Estetik dan Elegan
Sabtu 03-10-2026,23:53 WIB
Tak Perlu Rumah Luas, Tanaman Minimalis Hiasan Ini Bisa Bikin Ruangan Makin Elegan
Sabtu 03-10-2026,23:50 WIB
Pilihan Tanaman Minimalis untuk Hiasan Indoor, Pilihan Cantik yang Tak Bikin Ruangan Terasa Penuh
Sabtu 03-10-2026,23:43 WIB
7 Tanaman Minimalis untuk Hiasan yang Hemat Tempat, Cocok untuk Rumah Modern
Sabtu 03-10-2026,23:31 WIB