Uji KIR Gratis untuk Angkot Tunggu Perwali

Kamis 05-10-2017,16:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Salah satu kesepakatan bersama antara pihak transportasi online, konvensional, dan Pemkot Cirebon adalah digratiskannya biaya uji KIR, pengawasan, dan izin trayek bagi angkot. Keputusan itu diambil Walikota Cirebon Nasrudin Azis karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Meski begitu, untuk menggratiskan retribusi tersebut harus terlebih dahulu dibuat regulasi teknis berupa Peraturan Walikota (Perwali). Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum pada Pasal 67 ayat (1) diatur, walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Kemudian di ayat (2) diatur tatacara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota. \"Kalau sesuai Perda, Walikota boleh mengambil kebijakan itu,\" ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto W Utomo ATD. Untuk hal itu, pihaknya akan segera mengusulkan untuk pembuatan perwali kepada walikota. Terkait digratiskannya retribusi KIR, pengawasan dan izin trayek, Uji menjelaskan bahwa proses tetap dilakukan. \"Uji KIR tetap dijalankan, tapi tidak dikenakan retribusi alias gratis,\" katanya. Terpisah, Asisten Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, kesepakatan antara pegiat transportasi online dan konvensional harus dikawal. Pihaknya mengingatkan dishub agar segera mengajukan permohonan penyusunan perwali sekaligus rancangan draf. \"Kalau pengajuan dan rancangan draf sudah disampaikan kepada walikota, proses penyusunannya tidak butuh waktu lama. Paling 2 minggu atau lambat-lambatnya satu bulan jadi perwali,\" ujarnya. Agus mengaku, walikota akan konsisten untuk menjalankan kesepakatan bersama antara pegiat transportasi online dan konvensional mengenai digratiskannya retribusi KIR. Menanggapi kesepakatan tersebut, Agus menilai pemkot lebih memandang pentingnya penyelesaian polemik transportasi online dan konvensional. Ia tidak menampik bahwa pembebasan biaya KIR memang mengurangi PAD. “Kita tidak melulu mengejar pendapatan daerah, karena retribusi dari sektor itu tak terlalu signifikan. Penyelesaian polemik transportasi online dan konvensional lebih penting karena menyangkut masyarakat banyak,\" katanya. Seperti diketahui, ada kesepakatan antara antara pihak transportasi online, transportasi konvensional, dan Pemkot Cirebon dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolres Cirebon Kota belum lama ini. Pada pasal empat, untuk angkutan konvensional bebas dari biaya KIR, pengawasan, dan izin trayek. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait