Tanya Kontrakan, Malah Bawa Kabur Motor

Jumat 06-10-2017,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap dua kawanan pelaku penipuan dengan modus baru, yakni membawa kabur motor pemilik kontrakan. Kedua tersangka bernama Felly Boy (41) warga Karanganyar, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon dan Maman (38) warga Desa/Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Mereka ditangkap polisi atas laporan penipuan yang dialami salah satu pemilik kontrakan di Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan pada pertengahan Agustus lalu. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman dalam gelar kasus kemarin mengungkapkan, modus operandi pelaku penipuan tergolong baru dan unik, yaitu targetnya para pemilik kontrakan. Caranya, dengan menghubungi nomor telepon yang terpasang di rumah yang akan dikontrakan dan janjian untuk bertemu. Biasanya, kata Kapolres, pertemuan terjadi di rumah kontrakan. Kemudian pelaku berpura-pura bertanya tentang kondisi kontrakan, harga, dan lainnya, hingga terjadi kesepakatan. Kemudian, pelaku meminta izin kepada pemilik kontrakan meminjam motor untuk alasan akan mengambil uang di ATM atau hendak membeli sesuatu ke warung dan berjanji akan kembali lagi. Namun kenyataannya, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dan kemudian baru disadari pemilik kontrakan telah menjadi korban penipuan. Berdasarkan laporan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku penipuan tersebut. Hingga akhirnya, petugas pun berhasil menangkap dua pelaku yang mempunyai peran berbeda. Salah satunya sebagai eksekutor. Sedangkan lainnya bertugas menjual motor curian tersebut kepada orang lain. \"Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti, sekaligus mengamankan empat unit motor matic hasil kejahatan mereka. Kami pun masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan pihak lain terlibat dalam jaringan tersebut,\" kata Yuldi. Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kapolres Yudli pun mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai menyerahkan barang berharga. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait