PNS Jabat Kepala Madrasah Swasta Harus Mundur, Hoax

Jumat 06-10-2017,13:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN - Pernyataan Kasi Mapenda Kementerian Agama Kabupaten Kuningan H Rochidin MA yang menyebut bahwa PNS menjabat kepala madrasah swasta harus mundur jika tak ingin kena sanksi, mendapat tanggapan dari Ketua DPD PUI Kabupaten Kuningan Dr H Toto Toharudin MPd. Toto mengaku sudah menemui Kasubdit Madrasah Kementerian Agama RI Dr H Kidup Supriadi MPd di Jakarta, dua hari lalu bersama pengurus PUI lainnya. Dari keterangan Kasubdit itu, Toto berkeyakinan jika PNS yang menjabat kepala madrasah harus mundur itu hanya hoax alias tidak benar. Menurut Toto, pihaknya sengaja menemui Kasbudit Madrasah untuk mendengar langsung apakah isu itu benar atau tidak. Sebab, imbauan yang telanjur sudah disampaikan ke para satker madrasah tersebut sudah membuat resah kepala madrasah yang berada di lingkungan PUI. Bukan hanya kepala madrasah saja yang resah, namun juga para guru. Sehingga, banyak yang bertanya kebenaran tentang isu itu. Apalagi, jumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah binaan DPD PUI cukup banyak, yakni mencapai 30 lembaga pendidikan, mulai dari MI sampai MA/SMK. Toto menerangkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2014 tentang Kepala Madrasah, itu multitafsir dan menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala madrasah swasta yang berasal dari PNS. Di samping itu, penafsiran yang berbeda tentang PMA, merugikan eksistensi madrasah yang selama ini sudah kondusif. Kemudian juga, PMA tersebut telah memeta konfli antara yayasan/organisasi, guru-guru dan kemenag dalam mengambil kebijakan. “Akhirnya kami mendapat penjelasan panjang lebar dari Pak Kasubdit Madrasah. Dan bisa disebut kalau imbauan soal pengunduran itu hanya hoax saja,” ungkap Toto. Setelah dialog panjang lebar dengan pemangku kebijakan, yaitu DR H Kidup Supriyadi MPd di Kantor kemenag RI, Jakarta, akhirnya ada solusi untuk pemecahannya. Dan yang membuatnya tercengang, kasubdit ternyata masih satu almamater dengan dirinya sebagai dosen Pasca Sarjana. “Alhamdulillah ada solusi sehingga dalam waktu dekat akan dikeluarkan revisi PMA tersebut. Jika revisi ini sudah keluar, tentu akan membuat eksistensi madrasah, khususnya madrasah swasta akan kembali bergairah,” sebut mantan Kabag Kesra Setda Kuningan tersebut. Karena itu, Toto juga merasa heran dengan imbauan dari Kasi Mapenda Kemenag Kuningan yang tegas-tegas berisi pernyatan agar kepala madrasah swasta berstatus PNS harus mundur dari jabatannya. “Saya dan pengurus PD PUI lainnya, yakni Pak Subuki dan Pak Mulyono, berangkat langsung ke Jakarta untuk menemui Kasubdit Madrasah untuk mengklirkan kesimpangsiuran ini. Tujuannya ingin mendapat penjelasan sebenarnya tentang imbauan yang sudah membuat resah kepala madrasah yang berada di lingkungan PUI, dan juga yayasan pendidikan lainnya. Berdasarkan keterangan Kasubdit itu, kami yakin bahwa ada salah tafsir dari PMA tersebut,” ujarnya. Terkait kepala madrasah swasta yang diangkat tahun 2014 ke atas dan guru madrasah tidak bisa mengakses Simpatikan, Toto menyebutkan bahwa permasalahan ini karena ada perbaikan sistem, bukan karena penyebab lain. Kasubdit menjanjikan dalam waktu dekat akan bisa diakses oleh semua PNS di lingkungan Kemenag. “Bukan karena imbauan harus mundur, melainkan sistemnya tengah diperbaiki. Itu pernyataan langsung dari Pak Kasubdit. Jadi, ke depannya sudah bisa diakses kembali,” sergah Toto diamini Mulyono SAg dan Drs Subuki yang mendampingi pertemuan di Jakarta. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait