APBDP Ditetapkan, Dana Program Keagamaan Dikurangi Rp1,7 Miliar

Jumat 06-10-2017,16:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2017 akhirnya disetujui bersama eksekutif dan legislative, melalui forum rapat paripurna di gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Kamis (5/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Paripurna persetujuan APPBD-P tersebut dilaksanakan setelah pagi harinya DPRD menggelar pertemuan dengan TAPD, dan siang harinya DPRD menggelar rapat pimpinan sehingga terjadwalkan paripurna persetujuan pada malam hari. Undangan rapat paripurna juga disebarkan hanya beberapa jam sebelum paripurna persetujuan APBD-P digelar. Informasi yang dihimpun, dalam rapat paripurna tersebut sempat terjadi insiden saat fraksi PKS memilih walk out yang diiringi interupsi. Empat orang anggota fraksi PKS meninggalkan ruang rapat paripurna, sebelum tanggapan dari pimpinan DPRD kepada para anggota yang hadir untuk menyetujui atau tidaknya pembahasan RAPB-P. Meski demikian, proses persetujuan APBD-P tetap sah dan bisa diproses lebih lanjut untuk dilembardaerahkan menjadi perda definitif setelah dievaluasi Gubernur Jawa Barat. Sebab rapat paripurna bisa diteruskan karena di ruang hadir anggota yang sudah mencukupi batas kuorum. Baik kuorum kehadiran maupun kuorum pengambilan keputusan. Ketua Fraksi PKS, H Humed SAg menerangkan alasan fraksinya memilih walk out. Diantaranya proses dan mekanisme pembahasan RAPBD-P 2017 dianggap belum selesai, karena pembahasannya baru sampai sektor pendapatan. Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dengan RAPBD-P sebagaimana dalam KUPA, disampaikan SKPD dituntut melakukan efisiensi anggaran daerah yang bersifat rutin dan tidak urgen. Selain itu tidak diperkenankan menambah pagu anggaran biaya administrasi umum, namun di APBD-P masih banyak SKPD yang menambahkan. Pihaknya juga menilai visi Majalengka MAKMUR mengandung unsur religius, tetapi justru APBD-P tidak menunjang anggaran menuju pencapaian visi religius tersebut. Bahkan ada pengurangan anggaran Rp1,7 miliar pada program peningkatan kehidupan keagamaan. CPCL juga tidak disertakan di RAPBD-P 2017, padahal hal ini wajib untuk disampaikan kepada DPRD. “Oleh karena itu kami memilih tidak mengikuti paripurna persetujuan RAPBD-P 2017. Kami anggota fraksi PKS memilih meninggalkan ruang rapat paripurna dan tidak melanjutkan,” ujar Humed. Persetujuan RAPBD-P walaupun lewat batas waktu yang ditentukan, maka proses berikutnya draf APBD-P yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapat pencermatan dan evaluasi selama 14 hari. Hasil evaluasinya akan dibahas kembali di dewan untuk dipedomani. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait