Kena OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut

Minggu 08-10-2017,15:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang. Mereka di antaranya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerja sama lembaga antirasuah dengan Mahkamah Agung (MA). \"Ini salah satu hasil kerja sama KPK dengan MA,\" ujar Basaria saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10). Basaria mengatakan, operasi senyap tersebut dilakukan di Jakarta pada Jumat (6/10) tengah malam. \"Ini terkait kasus hukum di Sulawesi Utara,\" katanya. Sejumlah mata uang asing juga diamankan dalam operasi senyap tersebut. Barang bukti itu didapatkan saat anggota DPR Aditya Anugrah Moha memberikan uang suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi inisial Sudiwardono. \"Sejumlah mata uang asing juga diamankan,\" imbuh Basaria. Terpisah, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto menegaskan pihaknya langsung menindak tegas Sudiwardono, dan tidak perlu menunggu lama. \"Terhitung mulai 7 Oktober ini yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara,\" ujar Sunarto saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10). Di tempat yang sama, Juru Bicara MA, Suhadi mengaku kecewa karena lembaga peradilan kembali tercoreng oleh Sudiwardono. \"Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin,\" keluh Suhadi. Namu‎n di satu sisi, Suhadi juga mengaku bangga karena adanya OTT yang dilakukan oleh KPK ini lembaga peradilan akan bersih dari oknum-oknum seperti Sudiwardono. Sehingga lembaga peradilan ke depannya bisa semakin baik. \"Ini adalah bagian untuk membersihkan hukum dan aparatur MA yang kotor,” ungkapnya. Seperti diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD 64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap. Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD 30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD 30 ribu kepada Sudiwardono di Manado. Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan. Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd. Marlina kemudian divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp1,2 miliar. Dia divonis pada Rabu, 19 Juli 2017. Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun. Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017. Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (cr2/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait