Lengkapi Rekomendasi ke BPPT, Camat Arjawinangun Resmi Cabut Izin PGTC

Rabu 11-10-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Surat rekomendasi pencabutan izin tetangga Pasar Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC) yang dilayangkan kepada Bupati Cirebon melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) akhirnya lengkap. Hal itu, setelah Camat Arjawinangun Sutismo menandatangani rekomendasi pencabutan izin PGTC, Selasa (10/10). \"Surat rekomendasi dari saya untuk pencabutan izin PGTC sudah diserahkan ke BPPT melalui pegawai saya. Saya juga sudah kontak langsung dengan pihak BPPT untuk memastikan agar mereka sudah menerimanya,\" kata Sutismo. Dikatakan Sutismo, selain camat, pencabutan izin rekomendasi PGTC juga dilakukan oleh kuwu, pengelola pasar. \"Semuanya telah terpenuhi melalui prosedur yang benar ini, masyarakat tinggal menunggu hasilnya saja. Semoga saja hasilnya baik seperti yang diharapkan,\" katanya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sandang Tegalgubug Farij Hami mengatakan, dirinya sangat berharap sekali tuntutan bisa dipenuhi Bupati Cirebon agar segera mencabut fatwa perizinan PGTC ini. \"Ini murni kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun politik. Kami harap proses perizinan PGTC ini secara tertulis segera dicabut oleh bupati. Karena masyarakat masih belum puas kalau belum ada bukti izin pencabutan tertulis dari bupati,\" pungkasnya. (cecep)    

Tags :
Kategori :

Terkait