Swasembada Daging, Kementan Larang Sembelih Sapi Betina Produktif

Rabu 11-10-2017,20:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dalam upaya mensosialisasikan larangan penyembelihan sapi betina produktif, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), bersama Baharkam Mabes Polri melakukan kunjungan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Batembat Kabupaten Cirebon, Rabu (10/11). Kunjungan yang didampingi pemerintah provinsi dan pemerintah daerah ini, sebagai salahsatu upaya menempuh swasembada daging, salah satunya dengan program sapi indukan wajib bunting yang dilarang untuk disembelih. Kepala Sub Direktorat Pengawasan Sanitari dan Keamanan Produk Hewan Kementan, Agung Suganda mendorong kepada pemerintah daerah untuk menjaga sapi betina produktif agar tidak dipotong untuk meningkatkan populasi sapi, khususnya di Kabupaten Cirebon yang populasinya masih terbatas, yakni sekitar empat ribu ekor. Sementara, utusan dari Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Joni Triharto mendukung dan ikut serta memantau perkembangan hewan sapi betina produktif. Dikatakan Jono, pelarangan pemotongan sapi betina produktif sudah sesuai dengan undang undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. \"Dalam aturan itu disebutkan bahwa barang siapa melakukan pemotongan sapi betina produktif akan dikenakan sanksi pidana kurungan sampai tiga tahun dan denda seratus hingga tiga ratus juta rupiah,\" ujarnya. (sen)

Tags :
Kategori :

Terkait