KUNINGAN–Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi angkat bicara soal rencana relokasi SDN 17 Kuningan. Sekolah yang relokasinya menuai penolakan dari warga tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Komisi IV DPRD, perwakilan orang tua siswa, Asda I Setda, serta sejumlah pihak lainnya, beberapa waktu lalu. “Rencana relokasi SDN 17 itu ide Pemkab Kuningan. Kami selaku dinas teknis hanya meneruskan kebijakan pemkab. Pada akhirnya, jika nantinya SDN 17 tersebut relokasinya dipending atau diteruskan, kita siap,” jelas Dian. Pihaknya sangat menghargai aspirasi dan kegelisahan para orang tua siswa dan guru SDN 17 Kuningan atas adanya rencana relokasi tersebut. Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD itu, Dian memastikan akan mengkaji ulang rencana relokasi dan mencari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Menurut Dian, penjelasan kepada para orang tua siswa dan guru SDN 17 juga tidak hanya disampaikan olehnya. Tapi juga disampaikan Assda I Setda. Yakni, bahwa rencana relokasi berkaitan dengan penataan ruang kota yang disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). “Pak Asda I juga menjelaskan rencana relokasi SDN 17 ini dalam rangka tata kota yang lebih baik. Berdasarkan kajian pimpinan, alangkah lebih baiknya SDN 17 direlokasi ke tempat repersentatif dan nyaman (Jalan Baru Awirarangan-Windusengkahan, red),” katanya. Lebih lanjut Dian menerangkan, berdasarkan kajian teknis Disdikbud yang dikaitkan dengan standar pendidikan atau pelayanan minimal, SDN 17 sudah tidak layak dan harus diperbaiki. Namun karena saat ini muncul aspirasi para guru dan orang tua siswa, pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tersebut. “Pemerintah daerah pasti tidak akan merugikan salah satu pihak. Bisa saja relokasinya ditunda atau direvitalisasi, karena ini kan ada berbagai alternatif. Yang pasti, jangan terjebak dalam tendensi bahwa bangunan SDN 17 akan dibangun ini dan itu,” terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD H Ujang Kosasih MSi menuturkan, dalam RDP yang dihadiri Disdikbud, Asda I, perwakilan orang tua siswa, guru, serta komite sekolah, pihaknya menanyakan alasan dan rencana pembangunan selanjutnya. Lalu sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan oleh pemda dalam rencana relokasi SDN 17 itu. Ujang menyebut, berdasarkan keterangan Disdikbud dan Asda I Setda Kuningan, pemkab berencana akan merelokasi SDN 17 ke Jalan Baru Awirarangan-Windusengkahan. “Kita sudah mendapat penjelasan bahwa SDN 17 itu benar, rencananya akan direlokasi ke daerah di Jalan Baru Awirarangan-Windusengkahan. Di sana katanya ada tanah sekitar 4,8 hektare, 2 hektarenya itu rencananya untuk bangunan SDN 17 Kuningan,” tuturnya. Atas perjelasan itu, pihaknya mengaku belum puas karena terdapat sejumlah poin dari hasil kajiannya yang belum bisa dijawab dengan lugas oleh pemkab. Makanya, Komisi IV DPRD berencana akan kembali melakukan pemanggilan kembali Pemkab dan Disdikbud Kabupaten Kuningan untuk meminta penjelasan lanjutan. “Relokasi SDN 17 Kuningan ini harus berdasarkan RTRW dan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) karena itu merupakan bagian dari rujukan relokasi. Itu yang belum bisa dijawab oleh pemkab. Lalu juga soal tranportasi dan tindak lanjut bangunan bekas SDN 17, nantinya untuk apa? Ketiga poin ini yang belum dijawab secara lugas oleh pemkab,” kata Ketua DPC PKB ini. (muh)
Rapat Dengar Pendapat Soal Relokasi SDN 17 Buntu
Jumat 13-10-2017,12:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :