Polisi Serahkan Barang Bukti Curanmor ke Pemilik

Sabtu 14-10-2017,17:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Polres Majalengka menyerahkan 5 kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti (BB) pencurian kepada pada para pemiliknya, saat ekspos di depan Satuan Reserse Kriminal. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, dikembalikannya barang bukti trersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian. Meski kendaraan tersebut adalah barang bukti kasus pencurian, namun tetap harus diberikan kembali kepada para pemiliknya. “Saya berharap korban lebih hati-hati lagi menyimpan kendaraan, karena para pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan,” ungkapnya. Lima kendaraan yang diserahkan kepada para pemiliknya itu adalah hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kendaraan yang diserahkan ialah Yamaha Vixion nopol E 5120 UT milik Encim Ardasim (37), warga Desa Pasir Melati Kecamatan Dawuan. Yamaha Mio J nopol E 4157 XN, atas nama Dian Pramodyawati (34) warga Desa Sukawana Kecamatan Kertajati. Motor milik Ade Tedi Triana, warga Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel, Yamaha Vixion Nopol E 6155 XA, dan Yamaha Vega nopol B 4599 BI milik Andriana warga Desa Bonang Kecamatan Panyingkiran. “Satu lagi Honda Vario E 3409 WV, atas nama Dewi warga Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya,” terang kapolres. Sementara salah satu korban, Dian Pramodyawati (34) sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengungkap kasus dan menyerahkan barang bukti. Dirinya juga berharap kedepan wilayah hukum Kabupaten Majalengka semakin kondusif. “Saya doakan semoga para pelaku disadarkan, dan kepada aparat kepolisian saya ucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan,” pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait