KUNINGAN-Selain menjabat sebagai wakil bupati, Dede Sembada juga mendapat kepercayaan menduduki jabatan ketua dewan penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan periode 2017-2022. Sedangkan jabatan ketua FKUB dipegang KH Achidin Noor. Kepengurusan yang baru terbentuk itu dilantik oleh Bupati H Acep Purnama SH MH di Pendopo Setda Kabupaten Kuningan, Jumat (20/10). Pelantikan disaksikan unsur muspida dan tamu undangan lainnya. Usai mengukuhkan, Bupati Acep mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya mengemban tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan. Untuk itu, bupati menegaskan, perlu adanya kerja sama semua pihak terutama pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat. Sehingga tri kerukunan beragama dapat terwujud. “Tri kerukunan hidup beragama yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat bergama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah,” jelas bupati di hadapan pengurus FKUB yang baru saja dilantik. Ketua FKUB Kabupaten Kuningan KH Achidin Noor menerangkan, FKUB memiliki visi terciptanya kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan yang toleran dan harmonis dalam merekat kesatuan dan persatuan bangsa. Definisi kerukunan umat beragama ini yakni sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai, dan kesetaraan. “Maknanya sangat dalam. Yakni dalam pengamalan ajaran agama dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” tegas dia. Dia juga menjelaskan, untuk tugas FKUB sendiri melakukan dialog dengan pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi mayarakat. Menyalurkan aspirasi ormas keagaamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati, dan Memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah. “Keanggotaan FKUB terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat. Untuk komposisi keanggotaan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 orang dari setiap agama yang ada di daerah setempat,” ungkapnya. Dalam perjalanannya, sambung Achidin, FKUB Kabupaten Kuningan memiliki misi untuk mengupayakan pemantapan internalisasi pemahaman dan penghayatan ajaran agama, menciptakan adanya pendekatan humanis kultural dengan melepaskan pendekatan formal struktural. Di samping itu juga memantapkan tri kerukunan beragama secara bertahap dan terjabarkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan beragama. “Tri kerukunan hidup beragama yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat bergama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah,” ujarnya. Dia menambahkan, FKUB juga memiliki program yang berkelanjutan serta bersentuhan langsung dengan masyarakat. Antara lain FKUB berperan dalam pencegahan konflik. Program ini difokuskan pada daerah yang dianggap memiliki konflik melalui berbagai kegiatan pembinaan pada masyarakat dengan tema-tema dan upaya preventif yang mencegah untuk tidak terjadinya konflik. “Kami juga menggandeng masyarakat dalam mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. Semoga apa yang FKUB lakukan ini bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya. (ags)
FKUB Konsisten Cegah Konflik, Wabup Jabat Ketua Dewan Penasihat
Sabtu 21-10-2017,16:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :