Perppu Ormas Jadi UU, Mendagri: Pemerintah Terbuka untuk Koreksi

Rabu 25-10-2017,09:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap DPR dalam pengesahan perppu menjadi undang-undang. Menurut dia, pemerintah tetap membuka diri untuk menyempurnakan peraturan tersebut. “Pemerintah terbuka untuk koreksi. Kecuali terkait Pancasila, karena itu sudah final,” tegas politikus PDIP itu. Dari Istana, Menkopolhukam Wiranto mengatakan bahwa perppu itu bukan bentuk kesewenang-wenangan dan bukan utuk mendiskreditkan umat Islam. ’’Perppu itu semata-mata untuk mengamankan ideologi kita, Pancasila, dan NKRI,’’ terangnya di kompleks Istana Keprsidenan, kemarin. Disinggung mengenai revisi pasca pengesahan perppu menjadi UU, Wiranto menyatakan tidak masalah. \"Revisi itu nanti kita lanjutkan perbincangannya. Yang terpentig DPR itu menolak atau menerima,’’ tambahnya. Tentunya, pemerintah akan memperhatikan catatan dari DPR tersebut. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha menyuarakan penolakan atas Perppu Ormas. Namun, seperti yang diketahui, mayoritas fraksi menyatakan setuju. Karena itu, perjuangan selanjutnya dari Fraksi Partai Gerindra adalah mendorong agar revisi UU terkait Perppu Ormas segera dilakukan. \"Kami menunggu inisiatif pemerintah untuk mengajukan revisi. Jika tidak, kami yang akan mengajukan di Prolegnas,\" kata Muzani di ruang Fraksi Partai Gerindra. Menurut Muzani, pokok penolakan dalam Perppu Ormas adalah terkait hilangnya supremasi hukum dalam mengadili ormas. Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra memandang isu hukum adalah substansi utama yang harus masuk dalam revisi. \"Masalah orang mau buat negara sendiri, biar hukum yang bertindak. Menempatkan kekuasaan di atas hukum itu tirani,\" ujar Muzani mengingatkan. Lebih lanjut, Muzani juga meminta kepada pemerintah untuk tidak gemar mengeluarkan Perppu. Sebab, proses pembahasan UU sejatinya harus melibatkan DPR. \"Karena kalau Perppu proses akhir hanya terima atau tolak, lalu fungsi kami apa,\" tandasnya.(lum/byu/bay)

Tags :
Kategori :

Terkait