Komisi Informasi Sidangkan 13 Kasus, Kebanyakan soal Transparansi Anggaran

Kamis 26-10-2017,08:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Komisi Informasi Kota Cirebon memasuki periode kedua. Di periode sebelumnya, 2012-2016 Komisi Informasi sudah melakukan sosialisasi ke 400 badan publik, termasuk badan publik pemerintah dan 247 Rukun Warga (RW). Pada periode yang sama, Komisi Informasi telah 13 kali melakukan sidang yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Hal itu sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 F mengai hak atas informasi adalah salah satu hak azazi manusia,  UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wakil ketua Komisi Informasi, Nuryani SAg mengungkapkan, dari 13 kali sidang tersebut poin yang paling banyak disidangkan mengenai transparasi anggaran. Keberadaan UU 14 tahun 2008 tersebut diharapkan dapat menekan tindakan korupsi, munculnya tranparansi dan akuntabilitas. ”Keberadaan UU ini bukan memastikan ini salah atau tidak, tetapi informasi boleh dibuka atau tidak. Kalau boleh namun tidak dibuka bisa kena denda, kalau dibuka tetapi disalahgunakan juga bisa kena denda,” ujar Nuryani. Nuryani membeberkan Kota Cirebon bisa menjadi salah satu ikon keterbukaan informasi. Saat ini, ada empat Komisi Informasi tingkat kota/kabupaten se-Indonesia dan Kota Cirebon adalah satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi. Hal tersebut menunjukkan komitmen antara pemerintah, DPRD, dan civil society mewujudkan pemerintah yang terbuka dan akuntabel. ”Kami apreasiasi terhadap pemerintah Kota Cirebon yang sudah berani untuk adanya Komisi Informasi,” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon Erlinus Thahar AMd mengungkapkan,  keberadaan lembaga Komisi Informasi di Kota Cirebon diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. ”Kota Cirebon menjadi satu-satunya di Indonesia untuk tingkat kota. Maka, lembaga strategis ini harus dimanfaatkan dengan baik, ” jelas Erlinus. (swn)

Tags :
Kategori :

Terkait