Ajak Masyarakat Awasi Pilkada, Panwaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Kamis 26-10-2017,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, di lantai 9 Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/10). Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Cirebon ini diikuti oleh perwakilan dari semua organisasi dan semua elemen yang ada di masyarakat Kabupaten Cirebon. \"Semua elemen masyarakat kita datangkan, termasuk BEM dan pelajar juga. Tujuannya agar masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Cirebon, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran,\" kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH. Sebagai keseriusan panwaslu mengedukasi masyarakat, kata Nunu, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama tiga 3 hari, mulai Kamis (26/10) sampai Sabtu (28/10), agar semua ilmu tentang pilkada dapat dipahami masyarakat. \"Di sini kita menginformasikan kepada masyarakat tentang pelanggaran pemilu, seperti kalau kampanye di dalam masjid itu tidak boleh. Dikasih tahu kalau ada peserta pemilu yang menghubungi DKM. DKM kan gak tau aturan, paling tidak kalau mereka (DKM,red) mendengar aturannya, mereka mengakasih tahu,\" ujar Nunu Nunu, berharap sekali kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar bisa mengamalkan informasi atau ilmu yang di berikan dalam sosialisasi ini, dapat di sebar luaskan ke masyarakat luas. \"Nanti tolong ilmunya didistribusikan, bukan hanya untuk sendiri. Karena kita tujuan kita agar masyarakat juga ikut mengawasi dalam tahapan pilkada di kabupaten Cirebon,\" katanya Nunu, juga menghimbau kepada masyarakat agar bilamana mengetahui adanya pelanggaran dalam kampanye agar mengingatkan, bilamana masih membandel segera laporkan ke panwaslu. \"Kalau diperingatkan masih membandel segera laporkan ke panwaslu, nanti ada sanksinya yaitu pidana. kalau terbukti memenuhi unsur-unsurnya bagi yang membagikan sesuatu ancaman pidana dan denda,\" katanya. Nunu menjelaskan, bila terbukti membagikan sesuatu dan money politics di masa tenang, akan dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun dengan denda uang sebayak Rp200 juta dan maksimalkan Rp1 miliar karena melanggar pasal 178 a undang nomor 10 tahun 2016.(cecep) Panwaslu Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, di lantai 9 Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kamis (26/10).

Tags :
Kategori :

Terkait