Pengendara Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Berlaku Mulai 1 November

Jumat 27-10-2017,06:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Mulai 1 November 2017, Dinas Perhubungan (Dishub) akan menindak parkir liar. Untuk tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan di Jl Sudarsono. Kendaraan yang parkir sembarangan akan mendapatkan sanksi kempis ban. “Mobil, motor, kami tidak pandang bulu. Kalau sembarangan (parkir) kita tindak,” ujar Kepala Sub Bagian UPT Parkir Dishub, Aan Hermawan, Rabu (25/10). Jl Sudarsono menjadi titik awal pemberlakuan kebijakan ini, karena lalu lintasnya cukup padat. Kemudian sering ada penumpukan parkir kendaraan di sekitar rumah sakit dan perkantoran di sepanjang ruas jalan itu. Kendaraan yang di parkir berlawanan arah, baik dari arah Jl Cipto-Sudarsono maupun sebaliknya akan menjadi target penindakan tersebut. Untuk saat ini, Aan mengaku, masih memaklumi masih banyak parkir liar yang terparkir karena kawasan tersebut berada di depan rumah sakit dan poliklinik. \"Kalau dari arah Jl Cipto ini jalur yang sebelah kanan dulu yang akan kami tindak,\" katanya. Kempis ban, kata dia,  tersebut masuk dalam kategori sanksi ringan. Ke depan, setelah sosialisasi dirasa cukup rencananya meningkat ke sanksi sesuai undang-undang. Yakni, denda Rp500 ribu untuk yang melakukan pelanggaran. Setelah Jalan Sudarsono pihaknya akan menyisir jalan lainnya secara bertahap. Mengingat, bahu jalan yang dibuat lahan parkir akan mengurangi luas jalan raya dan khawatir akan menimbulkan kemacetan. Padahal di banyak ruas jalan, sudah dipasangi rambu larangan parkir. Di lain pihak, warga yang memarkir kendaraannya di Jl Sudarsono, Aat Faturohman (39) mengaku keberatan dengan adanya larangan parkir di kawasan itu. Menurut dia, lahan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati tidak mencukupi  untuk parkir kendaraan khususnya di area poliklinik. Pengunjung terpaksa memarkir kendaraan di pinggir jalan karena petugas mengarahkan parkir di luar. “Mau parkir di mana lagi? Di depan nggak boleh. Di dalam penuh, itu sama petugasnya saja disuruh parkir ke luar,” katanya. Ia berharap, ketegasan pemerintah juga dibarengi dengan penyediaan lahan parkir yang layak baik oleh instansi maupun perkantoran yang menyediakan layanan publik. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait