Warga Ahmadiyah Harus Syahadat Ulang

Jumat 27-10-2017,10:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin mengharuskan setiap warga Ahmadiyah yang mendapatkan KTP dengan kolom agamanya dengan Islam, untuk bersyahadat kembali, disaksikan oleh saksi atau lembaga yang berkompeten. \"Harus ada legitimasi siapa pihak yang bisa memastikan dan mengakui keislaman mereka. Mereka harus bersyahadat dengan disaksikan oleh pihak atau lembaga yang bisa menyatakan keislaman mereka,\" ujar Maruf kepada awak media usai bersilaturahmi di kediaman Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman di Bayuning. Menurut Amin, pengucapan Syahadat bagi jamaah Ahmadiyah adalah hal yang mutlak dilakukan, mengingat sudah ada keputusan MUI yang menyatakan ajaran mereka terlarang atau sesat. Bahkan Nahdatul Ulama (NU) pun telah menyatakan sikap meminta pemerintah untuk membubarkan ajaran tersebut. \"Namun pemerintah tidak mengambil hal itu, melainkan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melarang mereka menyebarkan ajarannya. Jika dari hasil penilaian ternyata mereka melanggar, artinya penyelesaian yang diajukan pemerintah tidak dipatuhi, mereka bisa dibubarkan,\" tegas Maruf. Seperti diketahui, belum lama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan telah menerbitkan dan membagikan KTP bagi sekitar 1.200 warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana. Hal tersebut sempat menuai protes dari sejumlah ormas Islam di Kabupaten Kuningan dan mendesak pemerintah daerah mencabut kembali KTP mereka sebelum bersyahadat di hadapan ulama atau pihak yang ditunjuk serta kompeten. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait