Warga Ciniru Ancam Tutup TPA Sampah

Senin 30-10-2017,13:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Pemkab Kuningan tengah dibuat pusing tujuh keliling dengan tuntutan yang disuarakan warga Ciniru, Kecamatan Jalaksana. Betapa tidak, ancaman yang dilontarkan tidak main-main, masyarakat Ciniru mengancam akan menutup tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ciniru jika sampai tujuh hari tuntutan yang diajukan masyarakat setempat tidak diakomodir oleh pemkab. Padahal TPA Ciniru seluas 3 hektare itu merupakan satu-satunya area pembuangan sampah yang dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepala Desa Ciniru H Nanang Nasihin membenarkan perihal adanya tuntutan dari masyarakatnya kepada Pemkab Kuningan. Beberapa hari lalu atau tepatnya 24 Oktober lalu, dia bersama BPD, LPM dan tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 20 orang, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk menyampaikan tuntutan warga. Tercatat ada 11 poin tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemkab, jika TPA Ciniru ingin tetap beroperasi. Tuntutan masyarakat ini dirasa Nanang sangat wajar mengingat lokasi TPA berada di wilayahnya, dan yang terkena dampak juga masyarakatnya. Sehingga, dia merasa berhak untuk meminta pemkab memenuhi permintaan warganya. “Ya betul, kami sudah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk menyampaikan tuntutan kami. Ada 11 tuntutan tertulis yang kami minta kepada pemkab untuk segera dipenuhi. Bahkan kami memberi waktu tujuh hari kepada pemkab. Jika tidak, tentu kami akan bertindak tegas,” tegas Nanang kepada Radar. Menurut dia, 11 tuntutan itu adalah penyemprotan dilakukan setiap bulan, penataan lapangan sepak bola, santunan bagi warga Ciniru yang dirawat di rumah sakit, santunan untuk jompo dan anak yatim, dan pemeliharaan jalan menuju lokasi TPA. “Kami juga menuntut agar ketika ada bencana alam di wilayah kami segera ditangani oleh pemerintah daerah, serta memprioritaskan tenaga kerja PHL dari desa kami. Selain itu, kami meminta agar setiap tahunnya kenaikan sewa lahan sebesar 10 persen. Pemerintah daerah juga harus membantu penyelesaian pemagaran masjid, penerangan jalan ditambah dan rambu penunjuk ke TPA diperbanyak,” tandas Nanang. Nanang menerangkan, tuntutan yang pertama yakni pemerintah daerah harus melakukan penyemprotan sebulan sekali. Penyemprotan itu sangat penting untuk mencegah bau dan lalat masuk ke rumah warga. Apalagi sudah hampir setahun ini, wilayahnya tidak disemprot oleh petugas dari TPSA. “Sudah setahun ini wilayah kami tak disemprot. Kami menuntut supaya setiap bulannya disemprot. Ini untuk menghindari bibir penyakit terutama lalat yang ditimbulkan dari TPSA. Kami juga heran, kok desa kami tidak dilakukan penyemprotan. Karena itu, kami menuntut setiap bulan dilakukan penyemprotan,” ujarnya dibenarkan tokoh masyarakat setempat, Rapi. Dia juga mengatakan bahwa surat tuntutan yang diajukan ke pemkab itu hasil musyawarah antara pemdes, BPD, LPM, karang taruna serta komponen masyarakat Ciniru lainnya. Dari 11 tuntutan, pihaknya hanya menuntut 7 poin saja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. “Dalam surat pernyataan itu, kami meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan 7 dari 11 tuntutan yang kami ajukan dalam tujuh hari. Jika saja sampai tujuh hari pemerintah daerah mengabaikannya, untuk sementara waktu kendaraan pengangkut sampah ke TPA akan kami berhentikan,” katanya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Amirudin SSos MSi saat dikonfirmasi Radar membenarkan adanya tuntutan warga Ciniru tersebut. Hanya saja Amirudin menolak berkomentar panjang lebar terkait tuntutan warga. “Ya memang benar ada tuntutan warga Ciniru, salah satunya untuk kami (DLH) yakni penyemprotan. Khusus untuk penyemprotan seperti yang diminta warga, kami akan melakukan pengecekan ke bawah lebih dulu. Masalah ini sedang kami tangani. Untuk tuntutan yang lainnya, saya kurang tahu. Silakan tanya ke instansi terkait lainnya,” singkat Amirudin. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait