Depeko Terpaksa Voting, UMK Cirebon 2018 Naik Rp150 Ribu Lebih

Selasa 31-10-2017,22:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menetapkan untuk Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon sebesar Rp 1.893.383,55 pada 2018 mendatang. Itu artinya upah UMK Kota Cirebon naik sekitar Rp150.700 dari tahun lalu atau setara 8,71 persen. Keputusan itu didapat setelah dilaksanakannya hasil rapat sidang dewan pengupahan melalui voting. Pasalnya, sempat terjadi perdebatan panas saat merumuskan kesepakatan musyawarah penetapan UMK. Dari jumlah anggota sebanyak 19 orang yang terdiri dari sejumlah unsur yakni pemerintah, pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh, 11 orang sepakat, 5 orang menolak dan 1 orang abstain sedangkan 2 orang tidak hadir. \"Penetapan UMK tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.741.682,96. Penetapan ini berdasarkan aturan dan rumusan yang tidak dapat diganggu gugat. Hasil ini nantinya akan diajukan ke Walikota yang tindaklanjuti kepada Gubernur untuk disahkan,\" kata Plt Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Cirebon, Ali Syamsu. Dikatakan Ali, besaran untuk penetapan UMK telah disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. \"Rumusannya, upah minimun yang akan ditetapkan berdasarkan kalkulasi pengalian upah minimum tahun berjalan ditambah hasil dari perhitungan pengkalian upah dikalikan inflasi periode tahun berjalan dan sisesuaikan dengan standarisasi kebutuhan layak hidup (KLH),\" jelas Ali. Selain itu, lanjut Ali , dengan merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung UMK tahun 2018 yang saat ini mendapai 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, hasil rumusan pengkalian UMK yang didapat atas aturan yang telah ditetapkan dan perhitungan matang. Sementara itu, Ketua SPSI Kota Cirebon M. Fahrozi, menolak dengan adanya keniakan yang hanya 8,71 persen. Karena, menurut Fahrozi, keniakan setiap tahunnya, seharusnya selalu sejalan dengan kenaikan produksi dan standarisasi layak hidup khsusnya bagi para buruh. \"Hasil voting tadi bisa diketahui mana yang berpihak kepada buruh dan mana yang berpihak kepada pengusaha,\" ucap Fahrozi. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait