Aan Ingatkan Perusahaan Wajib Pakai Tenaga Kerja Lokal

Rabu 01-11-2017,09:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Setiap investor atau perusahaan yang masuk di Kabupaten Cirebon diwajibkan menggunakan tenaga kerja dari lokal. Hal itu dikatakan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Aan Setiawan kepada sejumlah awak media. Dikatakan Aan, pihak DPRD Kabupaten Cirebon bersama dengan Dinas Perizinan serta Bupati Cirebon menyepakati bersama, bahwa investasi yang masuk ada di Kabupaten Cirebon wajib minimalnya 80% merekrut tenaga kerja lokal. \"Jika ada investor masuk ke Kabupaten Cirebon wajib ninimalnya 80% mempekerjakan tenaga kerja lokal. Ketentuan ini sudah disepakati bersama, ketika investor mengurus izin harus memenuhi syarat itu,\" kata Aan, Senin (31/10). Diakui Aan, pihaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon sudah melakukan pengecekan ke setiap perusahaan. \"Laporannya sudah 90% perusahaan memenuhi tenaga kerja lokal, dan sisanya masih dilakukan pengecekan dan pembinaan pertama,\" kata Aan yang juga anggota Komisi I ini. Jika ditemukan perusahaan yang pekerjanya banyak tenaga asing atau luar Kabupaten Cirebon, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan sampai pada tindakan tegas yakni dicabut perizinannya. \"Kita pertama kali melakukan pembinaan dulu, kalau sudah tiga kali dilakukan pembinaan dan masing bandel kita akan cabut izinnya,\" kata Aan Setiawan. Aan juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk melapor ke pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon jika mengetahui ada pabrik yang tenaga kerjanya banyak dari luar Kabupaten Cirebon. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait