Kedua Pelaku Penyiraman Air Keras Masih Ditahan

Rabu 01-11-2017,10:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kedua pelaku penyiraman cairan keras yang merupakan kakak beradik itu masih mendekam di ruang tahanan Polsek Lemahwungkuk. “Ya hingga kini (Rabu, red) kedua pelaku masih ditahan, belum dititipkan ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota. Masih dalam penanganan kami,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Tarsiman. Disinggung soal pernyataan keluarga korban yang akan mencabut perkara bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, Tarsiman mengatakan masih akan dipelajari. Dia mengakui salah satu pelaku masih di bawah umur, bahkan berstatus pelajar. “Makanya nanti jadi pertimbangan. Sedangkan kakaknya sudah cukup umur, kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” kata kapolsek. Sebelumnya, Tarsiman mengatakan tidak perlu memakan waktu lama untuk mengamankan kedua pelaku. “Tidak memakan waktu lebih dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku memang mulanya mengelak. Setelah menerima keterangan dari saksi, pelaku mengiyakan perbuatannya dan langsung kita gelandang ke tahanan,” ujar Kapolsek Tarsiman. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait