Ibu Pembuang Bayi Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara

Rabu 01-11-2017,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN - Kasus pembuangan bayi oleh terdakwa NA (20) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, pada akhir Juni lalu telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan. NA dituntut hukuman cukup berat yaitu 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Atas tuntutan tersebut, NA pun mengaku keberatan dan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (31/10). Kepada majelis hakim, NA mengakui perbuatannya tersebut didasari keterpaksaan karena tekanan batin, sang pacar yang menghamili tidak mau bertanggung jawab dan tak ingin kelahiran jabang bayi tanpa ayah menjadi aib keluarga. \"Mungkin saya adalah seorang ibu yang jahat karena membunuh bayi saya sendiri. Namun hal tersebut terpaksa saya lakukan karena ingin terlepas dari beban yang harus ditanggung sendiri dan tak ingin aib ini ikut menjadi beban keluarga,\" ungkap NA dengan suara lirih dan berlinang air mata. Atas hal tersebut NA pun memohon majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ulli Purnama SH MH didampingi dua hakim anggota Andita Yuni SH MKn dan Rini Kartika SH MH, untuk memberikan putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 13 tahun. Dilanjutkan pembelaan oleh kuasa hukum NA, Suprihatin SH, memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk meringankan vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. \"Mengingat usia terdakwa yang masih sangat muda dan perbuatan tersebut pun dilakukan semata-mata karena khilaf dan karena tekanan batin menanggung beban hidup sendiri karena sang pacar yang tidak bertanggung jawab, semoga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya,\" ujar Suprihatin. Atas pembelaan tersebut, Hakim Ulli pun kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Mulyono SH atas pembelaan tersebut yang dijawab akan memberikan memberikan tanggapan pada agenda sidang berikutnya. Atas hal tersebut hakim pun menutup persidangan kasus buang bayi tersebut sekaligus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (8/11) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa. Sekadar mengingatkan, sekitar sepekan setelah Idul Fitri 2017, warga Desa Panawuan dikejutkan dengan temuan bayi dengan kondisi sudah membusuk di Sungai Cigintung. Dari hasil penelusuran petugas kepolisian, akhirnya diketahui pelaku buang bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah NA yang rumahnya tak jauh dari aliran sungai tempat ditemukannya bayi malang tersebut. NA pun ditangkap dan atas perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang Perlindungan Anak hingga jaksa pun menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp2 juta. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait