Retribusi Menara Hilang 3 Tahun, Mantan Kadiskominfo Ngaku Prihatin

Rabu 01-11-2017,22:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi menyayangkan penarikan retribusi menara telekomunikasi mandek hampir tiga tahun. Menurutnya, dalih penarikan retribusi tidak bisa dilakukan karena digugat para provider, bukan menjadi alasan masuk akal. Sebab, Diskominfo bisa menempuh jalur melalui judicial review setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan para provider. Dengan kejadian ini,  pemerintah daerah dirugikan karena hanya mendapat dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  saja. Sementara retribusi tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Saya merasa prihatin dengan kondisi ini. Kenapa Perda Nomor 8 tahun 2011 itu tidak ditindaklanjuti oleh Diskominfo? Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi menara telekomunikasi hampir tiga tahun. Padahal kita ini kan otonomi daerah,\" ujar Abraham kepada Radar Cirebon, Kemarin (31/10). Menurutnya, upaya diskominfo saat ini berencana menarik retribusi menara lagi dari hasil revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. Penarikan tersebut sudah disetujui oleh para provider dan harus segera direalisasi. \"Adapun secara teknis, harus diatur melalui peraturan bupati (perbup). Kenapa menggarap perbup saja lama sekali? Padahal membuat perbup itu tidak seperti membuat perda.  Artinya,  perbup itu lebih mudah. Saya sebagai mantan kadiskominfo meminta kepada pejabat di diskominfo untuk segera memulihkan kembali retribusi menara telekomunikasi,\" jelasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Cirebon, Ir Ade Hasan MSi mengatakan, setelah Perda Nomor 8 tahun 2011 direvisi, para provider telekomunikasi siap memberikan retribusi kembali. \"Setelah perda itu direvisi,  mereka siap memberikan retribusi lagi dengan catatan,\" ujar Ade. Beberapa catatan yang kini sudah dituangkan dalam revisi Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di antaranya,  retribusi yang masuk ke pemda itu sebagian digunakan untuk pembinaan kepada para provider minimal setahun tiga kali,  serta keamanan tower dan CSR untuk warga yang lokasi rumahnya berdekatan dengan tower. \"Tapi, penarikan retribusi menara telekomunikasi ini belum dapat diberlakukan tahun 2017. Sebab,  harus menunggu peraturan bupati karena penarikan retribusi itu harus sinkron antara perda dan perbup.  Kemudian,  revisi perda yang baru disahkan belum lama ini pun masih disosialisasikan kepada para provider,\" pungkasnya. (sam) 

Tags :
Kategori :

Terkait