Warga Bingung Beredar Ajakan Tolak Registrasi SIM Card

Kamis 02-11-2017,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Kewajiban registrasi ulang pelanggan SIM card seluler prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017. Namun para pengguna telepon seluler di Bumi Wiralodra masih banyak yang ragu untuk mendaftar ulang. Hal ini dipicu beredarnya pesan berantai untuk menolak kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu. Dalam pesan yang beredar di layanan pesan singkat WhatsApp itu disebutkan, kewajiban registrasi SIM Card dinilai bakal merugikan penggunanya sendiri, rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilpres 2019, dan data kejahatan perbankan seperti penipuan pembobolan ATM sampai yang berbau Sara. Pesan yang berseliweran itupun membuat Uus, warga Kecamatan Cikedung kebingungan. “Dadi keder kih, endi sing bener? (Jadi bingung nih, mana yang benar?)” ucap dia kepada Radar. Dia mengaku awalnya sangat mendukung dengan kewajiban mendaftar ulang nomor ponsel menggunakan data yang valid. Yakni mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam melakukan registrasi. Ditambah lagi, operator seluler juga telah memberikan informasi resmi terkait registrasi melalui SMS. Tapi belakangan, Uus menjadi ragu setelah kerap menerima pesan-pesan yang justru mengajaknya untuk tidak melakukan registrasi SIM Card lengkap dengan argumen yang justru bakal merugikannya. Ditambah lagi, teman-temannya di grup WA turut memberikan masukan agar tidak melakukan registrasi SIM Card. “Jadi terpaksa saya tunda dulu proses registrasinya. Kan batas akhirnya masih lama,” katanya.   Senada dilontarkan Rahman, warga lainnya. Meski dia menyadari pesan meresahkan itu merupakan Hoax, tapi cukup membuatnya untuk ikut-ikutan menunda registrasi. “Sama saya juga jadinya ragu. Lihat perkembangan saja,” ucapnya. Sebagaimana diketahui aturan registrasi SIM card diwajibkan Kominfo demi menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Tahun 2017 itu juga dinilai akan meminimalisir penyalahgunaan layanan operator seluler. Dalam praktik registrasi SIM card, Kominfo menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data yang dikirimkan pelanggan dalam proses registrasi, selanjutnya akan divalidasi dengan data yang ada di database Dukcapil. Sementara di Kantor Pemerintah Desa Bunder, terlihat masyarakat dipandu pemerintah desa mencoba untuk registrasi ulang kartu SIM. Dikatakan, Eni (30) mengkau sebelumnya sempat menerima SMS dari Kominfo untuk melakukan registrasi ulang. “Saya coba saja sih, dibantu pemerintah desa. Apalagi saya dapat SMS langsung dari Kominfo. Masyarakat masih bingung bagaimana caranya. Untuk itu saya tanya ke pemerintah desa bagaimana cara registrasinya,” tuturnya. Senada Sodik (35) warga Jatibarang, mengaku masih belum meregistrasikan kartu SIMnya. “Belum sih karena saya juga bingung crania seperti apa. Lagi pula batasnya kan akhir Februari 2018. Ini kan peraturan pemerintah, jadi ya sebagai warga negara yang baik, ya kami akan menaatinya,” tuturnya. (kho/oni)

Tags :
Kategori :

Terkait