Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Tuak dari Jawa Tengah

Kamis 02-11-2017,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN – Upaya Polres Kuningan menekan peredaraan minuman keras jenis tuak, membuahkan hasil. Dalam penyergapan di wilayah Kecamatan Cibingbin belum lama ini, petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan 405 liter tuak. Ratusan liter tuak itu disita petugas usai giat operasi di wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah yakni di Kecamatan Cibingbin. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tiga pelaku berinisial YAN, LS, dan RS dikeler petugas ke Mapolres Kuningan. dari hasil pemeriksaan diketahui jika ketiga pelaku tersebut tinggal di Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan. Petugas menemukan ratusan liter tuak dikemas rapi dalam bungkus plastik isi 1,5 liter, yang dimasukan ke dalam 18 karung. Setiap karungnya berisi 15 bungkus tuak siap edar. Selain mengamankan pelakunya, petugas juga menyita ratusan liter tuak yang dipasok dari Jawa Tengah. Hukuman berat dan denda besar menanti tiga pelaku. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 36 yang ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni saat ekspos menegaskan, ratusan liter miras jenis tuak itu diamankan petugas usai melakukan operasi di wilayah perbatasan. Tuak tersebut dibawa para pelaku yang berjumlah tiga menggunakan kendaraan mobil jenis APV dari arah Jawa Tengah menuju Kuningan. “Barang bukti yang kita amankan yakni 1 mobil jenis APV Nopol E-1855-YI yang digunakan pelaku untuk membawa tuak. Ada 3 pelaku yang kita tahan masing-masing berinisial YAN, LS, dan RS, ketiganya tinggal di Kelurahan Cigintung,” paparnya, kemarin (1/11). Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika awalnya pelaku LS menyuruh YAN untuk membeli tuak ke daerah Purwokerto, Jawa Tengah. Pembelian tuak itu menggunakan kendaraan milik RS, yang biasanya kerap dipergunakan untuk keperluan serupa. “Pelaku LS ini meminta YAN untuk membeli tuak ke daerah Purwokerto, Jateng, dengan mobil milik RS. Nah, kebetulan RS ini mengetahui pula jika kendaraan itu dipergunakan untuk mengangkut miras jenis tuak. Sebab setiap mengangkut itu selalu menggunakan mobil milik RS,” katanya. Bahkan, kata Syahroni, pembelian tuak ke tempat yang sama di wilayah Purwokerto itu telah dilakukan beberapa kali atau sejak 4 bulan lalu. Di mana setiap satu minggu sekali jika barang habis, pelaku selalu mengambil barang yang sama ke tempat tersebut. “Perbuatan pelaku itu sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu, setiap satu minggu selalu membeli tuak dari Purwokerto, jadi antara 3 sampai 4 kali mengangkut tuak dari sana dengan kendaraan yang sama,” jelasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait