Gawat! 56 Hotel Berbintang Pakai Gula Rafinasi

Kamis 02-11-2017,20:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA- Bareskrim Polri kembali membuat gebrakan dalam kasus pangan. Kemarin (1/11) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengungkap kasus penyelewengan penggunaan gula rafinasi atau gula mentah yang telah mengalami pemurnian yang dilakukan PT CP. Perusahaan pengemasan itu beroperasi sejak 2008. Mengonsumsi gula rafinasi itu berbahaya bagi kesehatan tubuh. Pasalnya, bisa menyebabkan pengeroposan tulang dan diabetes. Bahkan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 pada ayat 2 disebutkan gula rafinasi hanya diperjualbelikan untuk kepentingan industri dan dilarang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan gula rafinasi ini merupakan gula mentah yang telah dimurnikan dan untuk mengonsumsinya masih perlu untuk diproses lagi. “Bila tidak diproses lanjutan, kesehatan penggunanya akan sangat terancam,” ujarnya. Sebab, gula tingkat kemurniannya yang tinggi membuat tubuh membutuhkan vitamin B komplek, kalsium dan magnesium untuk mencerna gula itu. “Semua vitamin itu diambil dari tulang, yang kemudian osteoporosis atau pengeroposan tulang akan terjadi pada pengguna gula rafinasi tersebut,” tegasnya. Tidak hanya itu, risiko terjangkit penyakit diabetes juga kian tinggi. Sebab, gula rafinasi ini mudah menjadi glukosa dan menyebabkan keadaan gula yang tinggi dalam darah. “Kami ingin melindungi masyarakat, sehingga penegakan hukum harus dilakukan,” terang Agung. Menurutnya, PT CP ini telah beroperasi menyelewengkan gula rafinasi ini sejak 2008. Dari yang per tahun mengemas hanya 2 ton gula rafinasi per bulan hingga saat ini telah mengemas 20 ton gula rafinasi per bulan. “Pemasarannya ke hotel dan kafe,” ungkapnya. Jumlah klien dari PT CP itu mencapai 56 hotel dan kafe. Dia mengatakan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para klien tersebut untuk bisa mendapatkan fakta hukum yang utuh. “Kami periksa nanti, untuk saat ini sudah ada enam saksi yang diperiksa dari PT CP hingga saksi ahli,” tuturnya. Untuk memuluskan pelanggaran itu, PT CP mencantumkan label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, untuk gula rafinasi itu, BPOM tidak mungkin untuk mengeluarkan izin. “Itu untuk meyakinkan dan menipu konsumen. Sehingga, pengguna gula ini merasa yakin kalau gulanya aman dikonsumsi,” ujarnya. Terkait motif penggunaan gula rafinasi ini, diduga merupakan motif ekonomi. Sebab, gula rafinasi ini harganya lebih murah dari gula pasir yang bisa dikonsumsi. ”Jelas agar ongkos produksi rendah dan harga jual lebih murah. Tapi, mengorbankan kesehatan masyarakat luas,” jelasnya. Untuk barang bukti yang telah disita mencapai 20 sak gula rafinasi yang setiap saknya seberat 50 kg. Serta gula rafinasi yang telah dikemas sebanyak 82.500 kemasan. “Untuk memastikannya kembali gula tersebut juga dilakukan uji laboratorium,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Menurutnya, setelah uji laboratorium tersebut, maka akan dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam pelanggaran tersebut. “Penetapan tersangka merupakan lanjutannya,” ujarnya. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait