Sidang Pleidoi, Miryam Curhat soal Novel

Jumat 03-11-2017,12:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Miryam S. Haryani kembali mengulang alasannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret lalu. Yakni, ditekan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Novel Baswedan. Alasan itu kembali dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11). Politikus Partai Hanura itu berupaya keras agar majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Miryam dihukum 8 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan sedang itu dimohonkan kepada hakim lantaran Miryam dinilai bersalah memberikan keterangan tidak benar di hadapan majelis hakim. Dalam pleidoi kemarin, Miryam kembali menjelaskan kronologi peristiwa penekanan yang dialaminya. Salah satunya, ketika diperiksa pada 1 Desember tahun lalu. Dia mengaku mendapat intimidasi dari Novel. Intimidasi itu berupa kalimat Novel yang menyebut bahwa Miryam seharusnya sudah ditangkap pada 2010 silam. “Bagi saya, bahasa ditangkap merupakan konotasi yang kurang baik dan tidak nyaman didengar,” ujar Miryam dalam nota pembelaannya. Kalimat itu yang menjadi alasan Miryam mencabut BAP di persidangan. Sebab, dia mengaku keterangan di dalam BAP itu disampaikan dalam kondisi tertekan. “Kiranya majelis hakim dapat merasakan persoalan ini,” pinta Miryam. Miryam juga menyayangkan jaksa penuntut KPK tidak menghadirkan Novel dalam persidangan tersebut. Sebab, menurut dia tekanan yang dialami saat penyidikan mayoritas dilakukan Novel. Bukan hanya itu, mantan anggota Komisi II DPR itu juga menyayangkan pemutaran rekaman pemeriksaan yang tidak utuh. “Karena dengan demikian akan terlihat ancaman serta tekanan yang dilakukan Novel,” ujarnya. Majelis hakim bakal memutuskan perkara memberikan keterangan tidak benar itu pada 13 November mendatang. Putusan itu nantinya bakal berdampak pada dakwaan jaksa KPK dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka keterangan Miryam dalam BAP secara otomatis bisa kembali menjadi bukti KPK untuk menjerat para politisi DPR. (tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait