Pemkab Cirebon Belum Boleh Rekrut PNS

Jumat 03-11-2017,21:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Kementerian PAN RB serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum memberikan restu kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk merekrut Pegawai Negeri Sipil. Padahal, daerah yang dipimpin Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi itu, sejauh ini sangat kekurangan PNS, terutama tenaga pendidikan. “Untuk Kota dan Kabupaten Cirebon belum ada ya rekrutmen PNS. Karena pemerintah pusat belum mengizinkan,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto kepada Radar. Meskipun Kabupaten Cirebon mengalami kekurangan PNS yang sangat banyak, namun tetap saja untuk merekrut PNS, harus seizin pemerintah pusat. “Seleksi mandiri tetap penetapan PPK (pejabat pembina kepegawaian, red) pusat yaitu presiden. Kita tidak bisa asal merekrut saja,” jelasnya. Menurut Novi, untuk mengetahui secara pasti jumlah kekurangan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, saat ini tengah dilakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan. “Sekarang sedang berlangsung. Namun kita menggunakan data tahun 2013. Kebutuhan PNS di Kabupaten Cirebon sekitar 26.889 orang, sementara PNS yang ada sebanyak 13.789 pegawai. Sehingga kita membutuhkan 13.100 pegawai lagi,” bebernya. Agar Pemkab Cirebon bisa disetujui merekrut PNS, pihaknya sudah melakukan berbagai macam langkah. Antara lain merencanakan kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan dengan rincian satu tahun sekali. Kemudian melakukan pengisian aplikasi informasi Kemenpan RB, mulai kebutuhan untuk jabatan tertinggi, sampai dengan fungsional pelaksana. Namun menurut Novi, yang mengganjal untuk merekrut PNS, Kabupaten Cirebon saat ini memiliki belanja pegawai dari APBD yang melebihi 50 persen. “Salah satu syaratnya belanja pegawai di APBD nggak boleh lebih dari 50 persen. Sedangkan dalam peraturannya, kabupaten dan kota rasio APBD-nya untuk belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Non Kementerian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Maryono mengatakan, perekrutan PNS di setiap daerah, harus terlebih dahulu mengisi kebutuhan pegawai yang diperlukan, sesuai PP 11 tahun 2017. Sesuai PP 11 tahun 2017, formasi ditetapkan oleh Kementerian PAN dengan mengacu peraturan sesuai analisis kebutuhan dan analisis jabatan. Jadi, Kementerian PAN dan RB melihat apakah analisis jabatan dan analisis beban kerja sudah dibuat. Kalau di situ memang kekurangan guru, itukan hal dasar. Maka, pemerintah memperhatikan hal itu. “Ya tentunya dikaitkan dengan anggaran. Tentu daerah yang tahu,” ucapnya. Selain itu menurut Maryono, setiap daerah yang ingin merekrut PNS tidak boleh memiliki belanja pegawai melebihi 50 persen dalam APBD masing-masing daerah. “Sesuai kebijakan, akan memperhatikan sarana dan prasarana dalam pengeluaran APBD. Tentu tidak boleh lebih dari 50 persen APBD-nya untuk anggaran belanja pegawai,” tuturnya. Maryono mengungkapkan, bukan hanya Kabupaten Cirebon yang mengalami kekurangan PNS. Tetapi juga di daerah lain. Dia memastikan dalam waktu dekat, setelah 2017, Kota dan Kabupaten akan diperbolehkan merekrut PNS, khusus untuk tenaga kesehatan dan pendidik. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait