Polsek Cikijing Amankan Buronan Sindikat Curanmor

Sabtu 04-11-2017,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Sempat menjadi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tersangka berinisial MR warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajaran Polsek Cikijing. Kapolsek Cikijing Kompol Wawan Kuswana SH menjelaskan PO yang saat ini diamankan statusnya adalah penadah dari kasus pencurian yang dilakukan AN di Desa Cisoka Kecamatan Cikijing beberapa waktu yang lalu. “Barang buktinya berupa motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi E 5334 VS milik korban bernama Jajang Purwanto warga Desa Cisoka Kecamatan Cikijing. Pelaku diamankan di kediamannya oleh Satreskrim Polsek Cikijing tanpa ada perlawanan,” jelas kapolsek. Pelaku yang membeli kendaraan hasil curian atau penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun. Sedangkan AN alias soma, pemetiknya lebih dulu ditangkap bahkan sudah divonis PN Majalengka selama 4 tahun penjara. Saat ini pelaku penadah berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Cikijing. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait