2018, UMK Kabupaten Cirebon Naik 8,71 Persen

Sabtu 04-11-2017,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cirebon tahun 2018 nanti bakalan naik sekitar 8,71%, atau sekitar Rp150.000. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi. Menurut Dia, pihaknya saat ini sudah menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2018 nanti. \"Minggu depan kimi akan mengadakan rapat pleno mengundang seluruh perusahaan dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Cirebon untuk membahas upah 2018. Namun kami sudah fix bahwa nilai UMK di Kabupaten Cirebon ini naik 8,71% yang sebelumnya ditahun 2017 sekitar Rp1.723.578, untuk tahun 2018 nanti akan naik menjadi Rp1.870.3700,\" katanya Menurut Abdullah, kenaikan 8,71% tersebut dinilai standar, karena yang penting dalam penentuan upah minimum ini berada di atas UMP Provinsi Jawa Barat yang saat ini berada sekitar Rp1.500.000. \"Mudah-mudahan dengan kenaikan ini pelaku usaha dan serikat pekerja bisa menyepakati dan diharapkan juga adanya keharmonisan antara pekerja dengan pengusaha,\" ujarnya. Abdullah Subandi juga menjelaskan, secara aturan semua upah minimum di setiap perusahaan harus sama yang ditentukan oleh pemerintah daerah. bilamana ada suatu perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK maka akan dilakukan teguran oleh dinas ketenagakerjaan. \"Kalau ada yang menggaji karyawannya di bawah UMK nanti akan kita lakukan pembinaan terus-menerus sampai perusahaan tersebut menggaji karyawannya sesuai dengan UMK,\" tegasnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait